banner 728x90
ADV, Berita  

Mahyunadi Akui Konflik Lahan HGU Masih Jadi PR Besar Kutim

Wakil Bupati Mahyunadi saat menerima massa demonstran di halaman Kantor Bupati Kutim

SANGATTA – Persoalan tumpang tindih lahan hak guna usaha (HGU) dengan tanah milik atau yang dikuasai masyarakat masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan pemerintah daerah terus mendorong penyelesaian persoalan pertanahan yang berdampak pada masyarakat.

Hal itu disampaikan Mahyunadi saat menerima massa demonstran di halaman Kantor Bupati Kutim, Rabu (14/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, ia menanggapi aspirasi mahasiswa yang menyoroti persoalan HGU serta dugaan praktik mafia tanah di wilayah Kutim.

Dirinya mengakui, sejumlah persoalan pertanahan telah ditangani melalui rapat dan koordinasi dengan pihak perusahaan. Namun, masih terdapat kasus yang membutuhkan tindak lanjut, terutama menyangkut tumpang tindih penguasaan lahan dan klaim perusahaan berdasarkan HGU.

“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan, menangani masalah HGU yang tumpang tindih dan lain sebagainya di Kabupaten Kutai Timur ini,” ujarnya di hadapan para demonstran.

Mahyunadi mencontohkan persoalan yang terjadi di sejumlah wilayah, seperti Rantau Pulung, Bengalon, dan Desa Dempian Makmur. Menurutnya, pemerintah daerah telah membahas sejumlah persoalan tersebut dan menyampaikan persoalan tertentu kepada perusahaan maupun pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti.

Mahyunadi menyoroti kondisi masyarakat yang telah memiliki rumah atau mengelola kebun, tetapi menghadapi persoalan ketika lahan yang mereka tempati diklaim masuk dalam wilayah HGU perusahaan.

Menurutnya , persoalan semacam ini perlu ditangani secara serius agar masyarakat memperoleh kepastian atas tanah yang selama ini menjadi tempat tinggal maupun sumber penghidupan mereka.

Mahyunadi menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa HGU tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten. Urusan pertanahan melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sehingga membutuhkan koordinasi dengan instansi yang berwenang.

Kendati demikian, ia menegaskan keterbatasan kewenangan tersebut bukan alasan bagi pemerintah daerah untuk berdiam diri. Pemkab Kutim, kata dia, tetap berupaya mendorong penyelesaian melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak terkait.

Ia juga mengapresiasi mahasiswa yang menyampaikan tuntutan secara damai. Ia menilai aspirasi tersebut menjadi bagian dari keresahan masyarakat yang perlu mendapat perhatian pemerintah.

Mahyunadi berharap penanganan persoalan pertanahan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat sesuai ketentuan, serta mencegah konflik berkepanjangan antara warga dan perusahaan.

Penyelesaian persoalan HGU di Kutim pun membutuhkan keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, ATR/BPN, perusahaan pemegang hak, dan masyarakat yang terdampak, agar setiap klaim atas tanah dapat diperiksa secara transparan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.(ADV/Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *