banner 728x90
ADV, Berita  

Kewenangan Folder Beralih, Bagian Umum Kutai Timur Fokus ke Fasilitas Pelayanan

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Uud Sudiharjo.

SANGATTA — Pembagian kewenangan pengelolaan fasilitas pemerintahan di Kabupaten Kutai Timur mengalami penyesuaian. Salah satunya terkait fasilitas folder yang kini tidak lagi berada di bawah tanggung jawab Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Uud Sudiharjo, mengatakan pengelolaan folder saat ini berada di Dinas Pekerjaan Umum, khususnya bidang Sumber Daya Air (SDA).

“Folder kebetulan sudah keluar dari tanggung jawab Bagian Umum. Informasinya terakhir berada di Dinas Pekerjaan Umum, bidang SDA,” ujarnya saat ditemui awak media sinruang kerjanya, Selasa (29/9/2026).

Dengan perubahan tersebut, Bagian Umum kini lebih memusatkan perhatian pada fasilitas yang berkaitan langsung dengan pelayanan pemerintahan dan menunjang aktivitas kepala daerah serta wakil kepala daerah.

Uud menjelaskan, salah satu ruang kerja yang menjadi perhatian adalah fasilitas kantor pemerintahan di tingkat kecamatan. Penanganan dilakukan berdasarkan usulan dari kecamatan, terutama ketika terdapat kebutuhan perbaikan fasilitas sementara anggaran pemeliharaan tidak tersedia di tingkat kecamatan.

“Berdasarkan usulan mereka, selama ini anggarannya tidak ada dan kita ada anggaran untuk pemeliharaan atau pembangunan fasilitas kantor kecamatan. Jadi kita masuk ke situ,” terangnya.

Salah satu yang sedang mendapat penanganan adalah Kantor Kecamatan Karangan. Menurut Uud, kondisi fasilitas kantor tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam mengakomodasi usulan perbaikan.

Uud menegaskan, perhatian terhadap fasilitas kecamatan bukan semata persoalan fisik bangunan. Keberadaan kantor kecamatan, menurutnya, berkaitan dengan keberlangsungan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di tingkat wilayah.

“Kenapa kita sentuh di situ? Karena itu bagian dari pelayanan kepada masyarakat. Tangan panjangnya pemerintahan terletak di kecamatan,” ujarnya.

Untuk saat ini, cakupan penanganan tersebut masih berada pada fasilitas pemerintahan tingkat kecamatan. Sementara fasilitas di tingkat desa belum masuk dalam program Bagian Umum.

Ia mengatakan, penataan fasilitas pelayanan akan terus disesuaikan dengan kebutuhan dan kewenangan masing-masing perangkat daerah. Dengan pembagian tersebut, setiap fasilitas diharapkan ditangani oleh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya.

Penyesuaian kewenangan ini juga menjadi bagian dari upaya Bagian Umum melanjutkan program fasilitas pelayanan yang telah direncanakan sebelumnya, termasuk pemeliharaan dan peningkatan fasilitas yang menunjang aktivitas pemerintahan daerah.(ADV/Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *