SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDP) atau Hearing yang berkaitan dengan berakhirnya kontrak kerja antara PT KPC dan PT Theis. Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Wakil Bupati H Kasmidi Bulang, Ketua DPRD H Joni, Wakil Ketua Asti Mazar, beberapa anggota legislatif, perwakilan pekerja yang tergabung dalam federasi Pertambangan dan Energi KSBSI, Disnakertrans, serta unsur terkait lainnya pada Rabu (31/8/2022).
Setelah pertemuan, Anggota DPRD Hepnie yang memimpin rapat tersebut menyampaikan bahwa terdapat kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak karyawan dan perusahaan, dengan saksikan pemerintah, sebagai langkah tindak lanjut untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Ada MoU yang kita buat, artinya kita (DPRD Kutim) mendorong bersama pemerintah ke PT KPC untuk mengakomodir para karyawan ini supaya tidak ada pengangguran,” ungkapnya.
Hepnie menekankan pentingnya langkah ini sebagai upaya untuk mengatasi jumlah pengangguran di Kutim, terutama karena para pekerja ini merupakan penduduk setempat. Baginya, ini adalah tanggung jawab wakil rakyat dan kewajiban untuk mendukung dan melindungi kepentingan warga.
“Ibu bukan berbicara tentang para karyawan, tapi atas nama rakyat Kutai Timur, poinnya kami akan mengawal permasalahan ini sampai selesai,” tegasnya.
Untuk diketahui, ribuan karyawan PT Theis, yang merupakan subkontraktor PT KPC, menghadapi ketidakpastian masa depan setelah perusahaan yang mereka bekerja selama ini dikabarkan kalah dalam tender, mengancam kelangsungan hidup mereka yang telah bekerja di perusahaan tersebut selama belasan tahun.
Tuntutan para karyawan yang diwakili oleh perwakilan mereka antara lain meminta pemerintah dan DPRD untuk memfasilitasi dan mendorong agar para karyawan bekas PT Theis dapat kembali bekerja dengan perusahaan yang mendapatkan kontrak kerja dengan PT KPC sesuai dengan bidang keahlian mereka tanpa prosedur yang rumit. Hal ini diungkapkan karena sebagian besar pekerja di perusahaan tersebut sudah melebihi batas usia persyaratan kerja yang berlaku saat ini.


