Kutimzone.com, Sangatta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menghentikan proses penuntutan kasus penggelapan barang perusahaan dengan menerapkan Restorative Justice atau penyelesaian masalah secara kekeluargaan.
Langkah ini diambil setelah tersangka melalui proses penyerahan tahap kedua yang telah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum, dengan kesepakatan perdamaian yang difasilitasi oleh jaksa.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Kutim, Sugih Carvallo, menyatakan bahwa lima tersangka dengan inisial HP, OA, AC, PY, dan E, yang merupakan karyawan PT. Rimba Nusantara, vendor PT. Surya Hutani Jaya, terlibat dalam penggelapan barang perusahaan. Tindakan ilegal tersebut menyebabkan kerugian sekitar Rp6 juta.
“Telah ada kesepakatan dengan perusahaan, melalui perwakilan pihak perusahaan yang memberikan maaf. Perkara tersebut juga telah disetujui oleh Kejaksaan Agung untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif,” kata Sugih, Kamis, 6 Juni 2024
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Agung menyetujui penerapan keadilan restoratif dengan beberapa alasan: para pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya di bawah lima tahun, dan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak tanpa syarat.
“Apa yang dapat diberikan kepada para tersangka, agar menjadi pelajaran bahwa perbuatan melawan hukum akan merugikan banyak orang,” tutur dia.
Sugih berharap para pelaku dapat berubah dan tidak lagi melakukan tindakan melawan hukum. Penyelesaian hukum melalui keadilan restoratif ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para pelaku untuk menjalani hidup yang lebih baik di masa depan. (Rls)


