Samarinda – Isu pemekaran wilayah kembali mengemuka di Kalimantan Timur. Dalam pertemuan dengan Forum Koordinasi Daerah (Forkoda) Percepatan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kaltim, Selasa (15/4/2025), Wakil Gubernur H Seno Aji menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi menyambut positif aspirasi masyarakat mengenai pembentukan DOB baru, selama dilakukan secara bertahap dan terkoordinasi.
Bertempat di Ruang Rapat Wagub, Forkoda menyampaikan sejumlah aspirasi dari berbagai daerah yang menginginkan status otonomi baru. Wilayah-wilayah tersebut antara lain mencakup: Kota Samarinda Baru, Kutai Tengah, Sangkulirang, Kutai Utara, Berau Pesisir, hingga Kota Kutai Pesisir.
“Mahakam Ulu (Mahulu) telah menjadi contoh nyata DOB yang mulai berkembang. Tapi Mahulu masih butuh dukungan untuk benar-benar mandiri,” ujar Seno Aji.
Ia menyoroti pentingnya akses infrastruktur untuk mendukung percepatan pembangunan DOB. Salah satu yang sedang diupayakan adalah perbaikan jalan penghubung Kenalung–Mamahak Besar–Long Bagun, yang menjadi urat nadi konektivitas Mahulu dengan Kutai Barat. Jalur sepanjang 105 km itu telah dianggarkan untuk diperbaiki dalam dua tahun ke depan.
“Mudah-mudahan jalan antara Tering dan Mahulu bisa tembus kembali. Supaya Mahulu sebagai kabupaten termuda bisa berakselerasi,” katanya.
Seno menegaskan bahwa pengalaman dari Mahulu akan dijadikan acuan dalam proses pembentukan DOB lain di Kalimantan Timur. Namun, ia juga mengingatkan bahwa terdapat tantangan fiskal yang harus diperhitungkan matang-matang.
“Kita paham, daerah induk bisa keberatan jika APBD mereka berkurang. Karena itu perlu komunikasi intensif dan solusi bersama,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, daerah induk wajib menyumbang 50 persen anggaran bagi DOB baru dalam fase transisi. Hal ini sering menjadi pertimbangan utama mengingat kemampuan fiskal masing-masing daerah berbeda-beda.
Pemprov Kaltim menyatakan akan mengawal proses ini dengan membuka ruang dialog bersama pemerintah pusat, khususnya Kemendagri dan Presiden RI, agar DOB bisa diwujudkan secara berkelanjutan tanpa menimbulkan beban berat bagi pemerintah daerah asal.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi desentralisasi yang diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik dan pembangunan di wilayah-wilayah yang selama ini merasa terpinggirkan.



