banner 728x90

Jimmi Dorong Terbentuknya Raperda Sarpras Utilitas Umum di Perumahan Kutim

Foto: Anggota Komisi C DPRD Kutai Timur, Jimmi. (Istimewa).

Kutimzone.com, Sangatta – Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur, Jimmy, berharap anggaran pembangunan di perumahan dapat diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Hal ini menyusul dirancangnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Utilitas Umum dalam Kawasan Perumahan.

Raperda ini dirancang untuk meningkatkan kualitas terhadap sarana prasarana pendukungnya, terutama di perumahan bersubsidi.

Menurut Jimmi, masyarakat perumahan di Sangatta, terutama yang berpenghasilan rendah, mengalami kendala dalam memperoleh kualitas sarana prasarana yang memadai.

“Profit dari penjualan rumah subsidi sangat terbatas, sehingga membuat kemampuan untuk sarana prasarana menjadi sesuatu yang sulit,” ujarnya kepada awak media di Gedung DPRD Kutim, Selasa, 21 November 2023.

Dengan jumlah penduduk yang terus berkembang, kebutuhan akan rumah semakin meningkat. Saat ini, banyak perumahan dibangun oleh pengembang swasta, terutama di wilayah Sangatta.

“Pembangunan perumahan oleh pengembang swasta memang positif, namun kita perlu regulasi yang memastikan pembangunan berjalan seiring dengan peningkatan sarana prasarana,” ulasnya.

“Oleh karena itu, Raperda ini dibuat sebagai acuan untuk percepatan dan pemerataan, terutama terkait infrastruktur dasar bagi masyarakat,” tambahnya.

Dalam merancang Raperda ini, DPRD Kutim mengambil contoh dari Kota Makassar yang sudah mengimplementasikan peraturan sejenis. Salah satu hal yang menjadi fokus adalah sanksi bagi pengembang yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Kita belajar dari Kota Makassar tentang penerapan sanksi bagi pengembang. Ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan memenuhi standar kualitas dan menjadi payung hukum bagi pengembangan kawasan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur,” paparnya.

Jimmi menegaskan bahwa Raperda ini akan membahas klausul yang dapat disepakati bersama, termasuk kemungkinan intervensi pemerintah jika pengembang lambat dalam memberikan fasilitas pendukung.

“Dengan adanya Raperda ini, kita berharap kesejahteraan masyarakat dapat terjaga, sekaligus memberikan insentif kepada pengembang untuk berperan aktif dalam menciptakan perumahan yang berkualitas,” pungkasnya.

Raperda Sarpras Utilitas Umum di Perumahan Kutim memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pengembang akan lebih memperhatikan kualitas sarana prasarana yang dibangun di perumahan, terutama di perumahan bersubsidi.

Hal ini tentu akan berdampak positif bagi masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah. Mereka akan mendapatkan akses terhadap sarana prasarana yang memadai, seperti jalan, air bersih, listrik, dan fasilitas umum lainnya.

“Selain itu, Raperda ini juga dapat mendorong pemerintah daerah untuk lebih aktif dalam mengawasi pembangunan perumahan. Dengan demikian, kualitas dan keberlanjutan perkembangan perumahan dapat terjaga,” ujarnya.

Raperda Sarpras Utilitas Umum di Perumahan Kutim masih dalam proses pembahasan. Namun, regulasi ini memiliki potensi untuk menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *