banner 728x90

Hepnie Menolak Peraturan Pemerintah Tentang Ekspor Pasir Laut

Sangatta – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah, mengeluarkan penolakan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang memungkinkan ekspor pasir laut dari Indonesia ke luar negeri. Dalam peraturan tersebut, izin untuk mengekspor pasir laut diberikan jika kebutuhan dalam negeri terpenuhi.

Hepnie Armansyah mengungkapkan kekhawatirannya bahwa peraturan tersebut dapat berdampak negatif pada lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam. Kutai Timur memiliki sumber daya alam yang melimpah, termasuk pasir laut yang berharga.

Namun, ia menganggap bahwa ekspor pasir yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki di masa depan. Pasir laut memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan alam, termasuk dalam menjaga kualitas air dan mencegah erosi pantai.

Menurut Hepnie Armansyah, ekspor pasir dalam skala besar dapat mengancam habitat-habitat penting dan mengganggu ekosistem lokal. Ia merasa bahwa tindakan ini akan memperluas kerusakan lingkungan, terutama mengingat masalah abrasi pantai yang sudah ada.

Oleh karena itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk berhati-hati dan mempertimbangkan dengan matang jika ada perusahaan tambang pasir yang ingin mengurus izin pertambangannya terkait eksploitasi pasir laut di pesisir. Hepnie Armansyah menekankan pentingnya melindungi lingkungan dan sumber daya alam yang ada untuk keberlanjutan masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *