Sangatta – BPK RI telah menemukan ada tunggakan pajak pada tahun 2022 oleh wajib pajak (WP) sebesar Rp1,5 miliar. Pajak tersebut adalah pajak hotel, restoran, dan waralaba. Ketua Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 DPRD Kutim, Sayid Anjas, menyatakan bahwa dengan besarnya temuan tersebut, BPK telah merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) untuk meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk melakukan pembaruan data terkait para wajib pajak.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa WP dapat memenuhi kewajibannya sebagai warga Indonesia yang taat membayar pajak.
“Alhamdulillah, saat ini tunggakan pajak tidak lagi mencapai Rp1,5 miliar. Ada beberapa wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak pada tahun 2023,” kata Sayid Anjas baru-baru ini.
Meskipun demikian, berdasarkan rekomendasi dari BPK, DPRD Kutim meminta Bapenda untuk melakukan pendataan ulang terhadap WP karena masih terdapat nilai yang harus disetorkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD) Kutim. Bapenda harus mengambil tindakan terhadap WP dengan tunggakan besar melalui surat pernyataan yang menjelaskan kapan mereka akan melakukan pembayaran pajak.
“Surat pernyataan harus ada, terutama bagi WP yang masih memiliki tunggakan besar,” jelasnya. Surat pernyataan ini akan dibawa dalam rapat kesimpulan terakhir Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 bersama Bapenda.
“Pada pertemuan berikutnya, Bapenda diharapkan membawa surat pernyataan dari para WP kepada kami, surat ini akan menjadi dasar untuk menghitung nilai APBD Perubahan,” tegasnya. (*)


