Sangatta – Ketua DPRD Kutim, H Joni, menekankan pentingnya dukungan dari eksekutif terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dewan. Ini merupakan bukti dari hubungan yang harmonis antara kedua lembaga tersebut.
“Dewan DPRD Kutim dengan tujuh fraksi mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh Kepala Daerah terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda Pengarusutaman Gender dan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS,” kata Joni dalam rapat paripurna ke-5 di Gedung DPRD Kutim, Jumat (15/9/2023).
Pendukungan positif dari Kepala Daerah membuka peluang untuk memperluas komunikasi guna menciptakan tatanan yang positif dalam hal kesetaraan gender dan menghilangkan stigma terhadap orang dengan HIV/AIDS dalam kehidupan sehari-hari.
“Kepala Daerah yang memberikan dukungan atas dua Raperda ini mencerminkan hubungan yang harmonis antara kedua lembaga ini, yang bekerja sebagai mitra sejajar dan strategis dalam upaya mewujudkan masyarakat Kutim yang sejahtera,” ujar Joni.
Lebih lanjut, Joni menjelaskan bahwa inisiatif dewan ini merupakan langkah positif dalam menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) secara proporsional. Ini juga bertujuan untuk menghapus diskriminasi, mendorong kesetaraan gender, dan memberikan peluang yang sama dalam berbagai bidang pekerjaan tanpa menghilangkan kodrat seseorang.
“Kami sangat senang bahwa Raperda Pengarusutamaan Gender telah mencapai tahap ini. Hal ini adalah upaya konkret untuk mewujudkan rasa keadilan, menghormati HAM, dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai bidang tanpa rasa takut,” tegasnya.
Joni juga mengungkapkan bahwa Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS bertujuan untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV serta meningkatkan kualitas hidup Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).
“Dalam Raperda ini, beberapa langkah akan diambil untuk mengurangi penularan HIV/AIDS, termasuk peningkatan cakupan pencegahan, perawatan, dukungan, dan pengobatan, serta memperluas akses program mitigasi sosial. Kami berharap kedua Raperda ini segera dibahas bersama oleh eksekutif dan legislatif, mengingat waktu yang terbatas,” pungkasnya.



