banner 728x90

DPRD Kutim Akan Memanggil Bappeda dan BPKAD Terkait Mekanisme SIPD

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) berencana untuk memanggil Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk menanyakan tentang mekanisme penginputan program melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD, M. Amin.

“Kami berencana segera meminta penjelasan dari mereka (BPKAD dan Bappeda),” kata M. Amin.

Politisi dari salah satu partai di Kutim ini mengungkapkan kesulitannya dalam menginput program yang masuk melalui Pokok Pikiran (Pokir) ke dalam aplikasi SIPD.

“Kami diberi batas waktu hingga 30 Juni oleh Bappeda untuk memasukkan program kami melalui Pokir, tetapi selama kami mengikuti Bimtek, salah satu narasumber menyatakan bahwa kebijakan terkait penginputan ada di BPKAD, inilah yang ingin kami klarifikasi,” ungkapnya.

Selain itu, M. Amin juga akan menanyakan tentang batas waktu yang diberikan oleh pemerintah untuk penginputan program melalui SIPD. Hingga saat ini, pemerintah dan DPRD belum membahas program yang akan dimasukkan dalam Anggaran Perubahan tahun 2023.

“Program belum dibahas sama sekali, tetapi mereka sudah mengumumkan bahwa penginputan Pokir untuk anggaran perubahan hanya sampai 30 Juni, ini lucu,” tambah M. Amin.

Selain itu, ia juga akan mempertanyakan tentang beberapa judul program kegiatan yang tidak tercantum dalam aplikasi yang telah dirilis sejak Oktober 2019, yang membuat sulit untuk merealisasikan program yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Seharusnya judul program itu ada, karena sudah masuk dalam kamus usulan. Ini adalah hal penting yang ingin kami tanyakan kepada mereka,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *