banner 728x90

DPRD Kutai Timur Soroti Perusahaan Nakal: Perlunya Pengawasan Lebih Ketat

Sangatta – Basti Sanggalangi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, telah mengangkat isu serius terkait perilaku beberapa perusahaan di wilayahnya yang dapat dikategorikan sebagai perusahaan nakal. Perusahaan-perusahaan ini dianggap tidak mematuhi aturan yang berlaku, merugikan tenaga kerja, dan melanggar berbagai ketentuan lainnya.

Dalam sebuah wawancara di kantornya, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur, Basti Sanggalangi, menjelaskan bahwa masalah ini masih sangat meresahkan. Perusahaan-perusahaan nakal ini dianggap merugikan tenaga kerja dan melanggar berbagai peraturan dalam menjalankan kegiatan operasional mereka.

Basti mengidentifikasi kurangnya petugas pengawasan perusahaan yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu penyebab utama perusahaan nakal ini dapat beroperasi dengan leluasa.

“Saya melihat masih banyak perusahaan di Kutai Timur yang berperilaku nakal. Mereka merugikan tenaga kerja dan melanggar aturan dalam aktivitas mereka, serta ada hal-hal lain yang dilakukan,” ujarnya.

Hingga saat ini, hanya ada tiga petugas pengawasan perusahaan dari Pemerintah Provinsi yang ditugaskan untuk Kabupaten Kutai Timur. Jumlah yang sangat terbatas ini jelas tidak sebanding dengan jumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut, yang mencapai lebih dari 500 perusahaan.

Basti mendesak agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur segera mengatasi situasi ini dengan menambah jumlah petugas pengawasan perusahaan untuk Kabupaten Kutai Timur. Ia berpendapat bahwa dengan penambahan petugas yang memadai, akan lebih mudah untuk mendeteksi perusahaan yang sehat dan yang melanggar aturan.

“Jelas bahwa dengan hanya tiga petugas untuk lebih dari 500 perusahaan di Kabupaten Kutai Timur, hal ini tidaklah cukup. Kami mengharapkan Pemerintah Provinsi untuk memperhatikan situasi ini dan menambahkan 10 petugas lagi,” tegasnya.

Basti menegaskan bahwa Dewan mendorong kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk menertibkan perusahaan-perusahaan nakal yang masih beroperasi. Keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja serta kepatuhan terhadap peraturan perlu menjadi prioritas dalam menjaga integritas dan kualitas operasional perusahaan di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *