Sangatta – Yusuf T Silambi, Anggota DPRD Kabupaten Kutai Timur mengekspresikan keprihatinannya terkait ketidakadanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Prima Sangatta Eco Waste yang telah beroperasi sejak tahun 2022. Menurutnya, Amdal seharusnya menjadi tahapan penting sebelum mendirikan fasilitas pengolahan sampah seperti TPST.
Yusuf T Silambi mengungkapkan, “Kehadiran Amdal sebelum operasional TPST sangat penting. Membangun TPST tanpa mempertimbangkan dampaknya pada lingkungan sekitar dapat mengakibatkan masalah serius.”
Awalnya, TPST Prima Sangatta Eco Waste dibangun oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan kemudian dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Namun, proses hibah tersebut tidak melibatkan Amdal.
Saat ini, TPST menjadi milik daerah, dan Yusuf meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), yang bertanggung jawab atas pengelolaan TPST, untuk segera melakukan kajian Amdal.
“Kami tidak dapat meminta PT KPC untuk melakukan kajian Amdal karena ini telah menjadi aset daerah. Tanggung jawab untuk menyusun Amdal sepenuhnya ada pada DLH,” ungkap Yusuf.
DPRD Kutai Timur bersedia mendukung secara finansial jika diperlukan untuk penyusunan Amdal ini, dengan harapan DLH dapat bertindak cepat.
Yusuf menegaskan pentingnya Amdal dalam memastikan bahwa TPST Prima Sangatta Eco Waste dapat beroperasi dengan aman dan berkelanjutan tanpa merusak lingkungan sekitarnya. Hal ini juga akan memastikan bahwa pengelolaan sampah di TPST telah memperhatikan aspek lingkungan yang relevan.



