Sangatta – DPRD Kutai Timur (Kutim) mengajukan pertanyaan serius terkait penanganan pinjam pakai aset berupa mobil yang belum selesai selama bertahun-tahun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim Tahun Anggaran 2022, Sayid Anjas, mengemukakan pertanyaan ini dalam diskusi tentang Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertanyaan dari DPRD ini terkait dengan kendaraan dinas yang tidak pernah selesai dalam prosesnya di BPKAD, sehingga Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab) dilarang untuk melakukan pengadaan mobil dinas.
Anjas menjelaskan, “Kami mengajukan pertanyaan saat membahas LHP BPK terkait pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022. Kami menanyakan masalah penanganan aset kendaraan di BPKAD yang belum selesai selama bertahun-tahun. Karena hal ini belum terselesaikan, kami dari DPRD ingin membentuk Panitia Khusus terkait kendaraan dinas ini. Namun, keputusan akan dibuat oleh Pimpinan DPRD.”
Dalam diskusi tersebut, DPRD meminta BPKAD untuk menyelesaikan temuan BPK terkait aset tersebut, termasuk memastikan bahwa tidak akan ada pengadaan kendaraan baru sampai pemutakhiran data kendaraan selesai.
Anjas menambahkan, “Kami bertanya tentang kemajuan, dan ternyata masih dalam proses pemutakhiran data. Hal ini perlu diselesaikan. Kami tidak memberikan tenggat waktu tertentu untuk menyelesaikan masalah ini, tetapi anggota DPRD ingin membentuk Panitia Khusus untuk mengevaluasi kinerja BPKAD, apakah mereka benar-benar melakukan pendataan atau tidak. Ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa penyelesaian. Keputusan untuk membentuk Panitia Khusus akan bergantung pada pimpinan DPRD.”
Meskipun kompleks, masalah pemakaian kendaraan ini harus diselesaikan, karena kendaraan tersebut digunakan oleh berbagai pihak di dalam Pemkab. Anjas menegaskan bahwa jika Pimpinan DPRD setuju, maka masalah ini akan dapat diselesaikan dengan pembentukan Panitia Khusus.


