banner 728x90

DPRD Kutai Timur Apresiasi Opini Wajar Tanpa Pengecualian terkait APBD 2022

Sangatta – Dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi terhadap nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tahun anggaran 2022, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim menggelar Rapat Paripurna ke-11 di Ruang Sidang DPRD, Kamis (15/6/2023).

Mewakili fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim, Muhammad Amin menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja pengelola keuangan pemerintah Kabupaten Kutim selama tahun 2022 atas diberikannya Opini Wajar Tanpa Pengecualian terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Prestasi demikian harus terus dipertahankan dan ditingkatkan,” ucap Amin.

Setelah membaca Raperda tentang pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kutim, Amin menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2022 mencapai 111,80 persen.

“Namun publik perlu tahu apa saja faktor yang meningkatkan pendapatan daerah, Apabila kinerja perusda berjalan dengan baik dan optimal, secara signifikan bisa ikut mendongkrak pendapatan daerah sehingga tidak terjadi ketergantungan pada sektor tertentu,” jelasnya.

Selain itu, seiring dengan meningkatnya pendapatan daerah, realisasi belanja daerah ikut terdorong. Amin berharap peningkatan realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi di Kabupaten Kutim.

“Hal ini juga semestinya terkoneksi langsung dengan peningkatan pelayanan pemerintah kabupaten, terutama dalam pelaksanaan program percepatan pembangunan di seluruh wilayah Kutim,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *