
SANGATTA – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) belum memulai pelaksanaan paket pekerjaan yang bersumber dari anggaran perubahan. Meski anggarannya telah disetujui, perangkat daerah tersebut masih menunggu terbitnya Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan.
Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim, Asran Lode, mengatakan pihaknya belum berani menjalankan pekerjaan sebelum dokumen tersebut tersedia. Langkah itu dilakukan agar pelaksanaan kegiatan mengikuti tahapan administrasi dan ketentuan pengelolaan anggaran yang berlaku.
“DPA-nya memang sudah diketok, kita menunggu DPA-nya jadi dulu. Kita enggak berani jalan sebelum DPA keluar,” ujar Asran saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Asran, paket pekerjaan pada anggaran perubahan perlu menunggu penyelesaian dokumen pelaksanaan sebelum masuk ke tahap pengerjaan. Karena itu, persetujuan anggaran belum serta-merta membuat seluruh kegiatan dapat langsung dilaksanakan.
Ia menjelaskan, pekerjaan yang ditangani Perkim antara lain berkaitan dengan pembangunan maupun penanganan jalan dan drainase di kawasan permukiman. Infrastruktur tersebut menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Di sisi lain, Perkim juga masih menyelesaikan proses kontrak untuk paket pekerjaan yang bersumber dari APBD murni. Asran menyebut sekitar 500 paket telah berkontrak, sedangkan paket lainnya masih dalam proses.
Pihaknya berharap seluruh paket pekerjaan pada anggaran murni dapat berkontrak pada akhir Oktober 2026.
“Yang murni ini sekarang sudah berkontrak sekitar 500 paket. Sisanya masih proses. Mudah-mudahan di akhir Oktober ini sudah berkontrak semua,” katanya.
Perkim memastikan pelaksanaan pekerjaan tetap mengikuti kesiapan administrasi dan tahapan yang berlaku. Dengan demikian, paket anggaran perubahan baru dapat dijalankan setelah DPA terbit, sementara penyelesaian kontrak paket anggaran murni terus diupayakan sesuai target.
Pemisahan tahapan tersebut menjadi penting agar pelaksanaan program pembangunan jalan dan drainase berjalan sesuai dasar anggaran yang telah ditetapkan.(ADV/Kominfo).
