Kutimzone.com – Simak berikut cara melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahun 2024.
Diketahui besaran Bipih jemaah calon haji digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi Mekkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup, dan visa.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Khusus di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), yang masuk dalam Embarkasi Balikpapan, Bipih jemaah ditetapkan sebesar Rp56,5 juta atau Rp56.510.444. Jumlah Bipih tersebut yang akan dilunasi oleh para jemaah haji.
Kementerian Agama RI membuka jadwal pelunasan Bipih untuk dua tahap, tahap pertama dimulai 10 Januari 2024 – 12 Februari 2024.
Kemudian pelunasan tahap kedua dibuka mulai 5-26 Maret 2024.
Namun tahap kedua ini dibuka jika masih ada sisa kuota hingga akhir pelunasan tahap pertama.
Hal ini diatur sebagaimana dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1445 hijriah/2024 masehi.
Berikut Kriteria Jemaah yang dapat Melakukan Pelunasan Biaya Haji Tahun 2024:
1. Pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, berikut:
– Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M;
– Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; serta
– Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
2. Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:
– Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama;
– Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia;
– Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah;
– Pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
Dalam keputusan tersebut juga diatur mengenai mekanisme pelunasan Bipih jemaah haji yang telah ditetapkan:
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Bipih pada bank penerima setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti;
2) Pembayaran Bipih Jemaah Haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH);
3) Jemaah Haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
