banner 728x90

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Lantik Anggota BPD PAW Desa Mawai Indah

Bupati Kutim Ardiansyah dalam momen pelantikan Anggota BPD PAW Desa Mawai Indah. Foto: Yuni/Pro Kutim

Kutimzone.com, BATU AMPAR – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengukuhkan sekaligus melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Mawai Indah periode 2021-2027 di area Halaman Kantor Kecamatan Batu Ampar, Kamis (28/3/2023).

Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 141.2/K.47/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Badan Permusyawaratan Desa Mawai Indah Kecamatan Batu Ampar Tahun 2021-2027.

Pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah janji jabatan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh BPD PAW.

Bupati Ardiansyah mengucapkan selamat kepada Anggota BPD terpilih dan meminta BPD terpilih untuk saling bersinergi satu sama lain, bersama-sama kepala desa, perangkat desa dan anggota perangkat desa lainnya untuk membangun masyarakat di Batu Ampar dengan mendukung kegiatan pembangunan desa, khususnya Desa Mawai Indah.

“Harus tahu dan paham menjalankan tugas dan pokok fungsi sebagai BPD terpilih, baca aturan terkait dengan permusyawaratan desa. Baik itu Perbup, Permendagri, UUD dan lainnya yang berlaku di Republik Indonesia,” ucapnya.

“Bersama-sama melaksanakan kegiatan desa dan menjadi pengawas kegiatan dan bersama-sama membuat aturan APBDes, jadi pelajari aturan desa,” imbuhnya.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas tidak boleh pakai ilmu kira-kira agar tidak bertentangan hukum dikemudian hari.

“Saudara tidak boleh pakai ilmu kirologi atau ilmu kira-kira. Harus betul-betul paham aturan yang ada. Tetap  berkreasi untuk desa. Ini sangat penting, karena untuk membangun desa, namun melihat terlebih dahulu  kemampuan keuangan desa,” tutupnya.(kopi9/kopi13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *