banner 728x90

Basti Minta Polres Kutim Tangguhkan Penahanan 4 Petani Terkait Ganti Rugi Lahan Tumbuh PT. AP

Kutimzone.com, Sangatta – Sejumlah anggota Kelompok Tani Benu Muda Saleh di Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur mendatangi Sekretariat DPRD Kutim.

Mereka menyampaikan dua tuntutan, yaitu meminta penangguhan penahanan empat anggota kelompok tani yang ditahan polisi dan ganti rugi tanaman di atas lahan mereka yang diklaim telah dikuasai perusahaan tambang PT Arkara Prathama Energy.

Sekretaris Komisi A DPRD Kutim Basti Sangga Langi mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penangguhan penahanan terlebih dahulu.

“Kami akan koordinasikan dengan polres dahulu terkait permasalahannya apa. Kenapa mereka ditahan, kronologinya apa,” ujar Basti kepada awak media di Gedung DPRD abukit Pelangi , Selasa, 21 November 2023.

Dewan juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai tuntutan ganti rugi oleh kelompok tani. Menurut Basti Sangga Langi, saat hearing sebelumnya pihak perusahaan tidak hadir.

“Kami ingin kelompok tani punya legalitas atas tanah yang mereka sengketakan. Kalau tidak punya sangat susah untuk di ganti rugi,” ujarnya.

Basti juga menyinggung izin usaha pertambangan yang dimiliki perusahaan bersangkutan yang tidak terdaftar di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kalau masalah perizinan nanti kita panggil PTSP. Itu kan wewenang dia. Terkait kementerian, saya sudah sampaikan bahwa ada PT Arkara Prathama Energy yang menambang di Kutim, tapi mereka tidak tahu,” imbuhnya.

Ia juga akan mengklarifikasi tentang lahan siapa yang lebih dahulu. ” Apakah petani yang menggarap lahan atau perusahaan yang lebih dulu beroperasi,” tuturnya.

Ia mengatakan persoalan ganti rugi tanaman di atas lahan tersebut hendaknya segera diselesaikan. “Ganti rugi tanam tumbuh. Jika tidak mengindahkan lahan, setidaknya tanam tumbuh yang diganti rugi,” ungkapnya.

Pihaknya meminta pemangku kebijakan agar membantu menyelesaikan hak mereka. Di samping itu, para petani sudah terlampau sering menyampaikan masalah demikian kepada pihak perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *