Kutimzone.com, Sangatta – Komisi
Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) melakukan audiensi bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Rabu, 15 November 2023. Audiensi tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergi antara KPK dan DPRD dalam upaya pencegahan korupsi.
Audiensi yang berlangsung selama tiga jam di ruang rapat DPRD Kutim itu, diisi dengan pemaparan materi pencegahan korupsi yang berkaitan erat dengan lingkup kegiatan di DPRD, termasuk perencanaan hingga penganggaran. Pemaparan tersebut disampaikan oleh Koordinator Pencegahan Wilayah Kaltim KPK RI, Rusfian.
Alfian Aswad, anggota DPRD Kutim dari Fraksi Partai Demokrat, mengapresiasi audiensi tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan KPK sangat bermanfaat bagi anggota DPRD dalam upaya pencegahan korupsi.
“Ya namanya juga bidang pencegahan, jadi semua yang disampaikan seputar upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerja sekretariat DPRD, termasuk perencanaan dan penganggaran yang melibatkan anggota DPRD,” sebut Alfian.
Alfian mengatakan, sebagaimana arahan KPK bahwa perencanaan dan penganggaran yang melibatkan anggota DPRD, harus terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dan dalam realisasinya, proses tersebut sudah diaplikasikan oleh setiap anggota dewan, mulai dari proses reses hingga penginputan SIPD.
“Yang penting jangan korupsi. Semua proses sudah kita (anggota DPRD, red) laksanakan sebagaimana arahan KPK tadi, mulai dari reses hingga penginputan usulan masyarakat di SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah, red). Jadi pola kita sudah tersistem dan In syaa Allah sudah benar seperti arahan KPK,” pungkasnya.
Audiensi tersebut merupakan wujud komitmen KPK dan DPRD Kutim dalam upaya pencegahan korupsi. KPK berharap, melalui sinergi tersebut, dapat meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Kutai Timur sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Selain itu, audiensi tersebut juga menjadi sarana bagi KPK untuk memberikan informasi dan edukasi kepada anggota DPRD tentang pencegahan korupsi. KPK berharap, anggota DPRD dapat menjadi agen perubahan dalam upaya pencegahan korupsi.


