banner 728x90
Berita  

Sengketa Lahan PT Indominco: Pansus DPRD Kutim Tuntut Kepastian Peta Lokasi

Kutimzone.com,Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Sengketa Lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dan PT Indominco telah melakukan kunjungan mendadak (Sidak) ke lokasi sengketa di Kecamatan Teluk Pandan. Tujuan kunjungan tersebut adalah untuk menyambangi wilayah yang kini telah berubah menjadi daerah pertambangan batu bara oleh PT Indominco. Sidak yang dilaksanakan pada Kamis (20/7/2023) siang ini menjadi langkah penting setelah Rapat Paripurna DPRD Kutim ke-19 yang membahas Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pandangan Fraksi mengenai Nota KUA dan PPAS APBD 2024.

Ketua Pansus, Basti Sangga Langi, menjelaskan bahwa kunjungan ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda, Dinas Pertanahan Kutim, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, TNI dan Polri, Kepala Desa Suka Rahamat, serta anggota Kelompok Tani Karya Bersama.

Pansus melakukan pengecekan lahan berdasarkan kesepakatan rapat sebelumnya, namun hasilnya belum memberikan kejelasan. Basti mengungkapkan bahwa PT Indominco gagal memberikan peta wilayah pertambangan, termasuk lokasi yang menjadi pusat sengketa.

“Hasil kunjungan kami kemarin belum ada titik terangnya karena PT Indominco tidak bisa memberikan peta lokasi sengketa,” ujar Basti saat dihubungi oleh Insitekaltim melalui panggilan telepon, Jumat (21/7/2023).

Wilayah yang menjadi objek sengketa mengalami kerusakan yang cukup parah, dimana tidak ada lagi tanaman atau tumbuhan yang tumbuh karena telah habis dikeruk oleh perusahaan terkait. Akibatnya, Pansus akan kembali meminta peta lokasi dari PT Indominco atau Pemerintah Kabupaten Kutim, khususnya Dinas Perencanaan, Luas Tanah, dan RTRW (PLTR), untuk mencari solusi dalam penyelesaian sengketa ini.

Menurut Basti, peta wilayah tersebut menjadi kunci utama dalam penyelesaian sengketa dan pengembalian hak masyarakat terkait 254 surat yang masih tersisa sejak hasil investigasi pada tahun 2005. Lahan yang disengketakan mencakup 2750 hektar, terdiri dari tiga kawasan, yaitu lahan produksi, hutan lindung, dan lahan di luar konsesi PT Indominco.

“Sebetulnya ada 300 surat, yang sudah terbayar 46 surat. Sementara sisanya belum karena dinilai tidak sesuai hasil hitung-hitungannya,” jelas Basti.

Pansus berkomitmen untuk terus mengusahakan penyelesaian yang adil dan transparan dalam sengketa ini. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait dan berharap agar PT Indominco dapat segera memberikan peta wilayah pertambangan untuk mencari jalan terbaik bagi kedua belah pihak yang terlibat.(adv/dprd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *