banner 728x90
Berita  

Hasbullah, Perda Perlindungan Perempuan Adalah Inisiatif Dewan

Kutimzone.com,Sangatta – Perlindungan perempuan adalah segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya, dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

Hal ini yang diutarakan Hasbullah Yusuf anggota Komisi A DPRD Kutim pada saat rapat paripurna ke-XV, yang membahas tentang persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan perempuan yang merupakan perda inisiatif DPRD Kutim, di ruang sidang DPRD Kutim.

Menurut Politisi PPP ini, bahwa upaya dalam menguatkan perlindungan terhadap perempuan adalah dengan pembuatan aturan kebijakan publik soal perempuan. Salah satu bentuknya adalah Peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan perempuan.

“Tujuan perlindungan perempuan selain mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, juga memberikan rasa aman bagi perempuan dalam menjalankan aktivitas kesehariannya,” tegas Hasbullah Yusuf.

Ia menjelaskan, dalam konstitusi hak-hak atas rasa aman dijamin UU sebagaimana pada pasal 28 ayat 1 UUD tahun 1945. Hak-hak perempuan diwujudkan dengan tidak adanya diskriminasi dan perbedaan gender.

Hasbullah menambahkan, perda perlindungan perempuan, merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kutim dan pembahasannya dilakukan oleh panitia khusus (Pansus) yang dibentuk melalui surat keputusan nomor 10 tahun 2022, tertanggal 15 Juni 2022.

“Perda ini terdiri dari 12 bab dan 29 pasal yang keseluruhannya telah dicocokkan dengan aturan hukum yang berada di atasnya,” jelas Hasbullah. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *