
Kutimzone.com,Sangatta–Polemik kampung Sidrap Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang kembali mencuat, berdasarkan informasi yang beredar di media massa bahwa Bontang serius untuk memasukan kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasinya, keseriusan itu dibuktikan dengan memggandeng pengacara Nasional Hamdan Zoelva yang juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015
Menanggapi persoalan tersebut Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, S,.Sos dengan tegas menyatakan bahwa DPRD Kutim tetap mempertahankan kampung Sidrap sesuai dengan Permendagri nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara .
“DPRD Kutim dan pemkab akan tetap mempertahankanKampung Sidrap yang telah disepakati bersama sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 25 tahun 2005,” terang Joni, Senin (10/7/2023).
Persoalan Kampung Sidrap merupakan persoalan serius menurut politisi PPP ini, dan menjadi polemik berkepanjangan. Namun Kutim juga harus rela jika aturan batas wilayah tersebut dirubah oleh pusat.
“Selama aturan tidak berubah maka kita serius tetap bertahan dengan acuan Pemendagri nomor 25 tahun 2005,” Jelas Joni.
Selama dasar acuan penentuan wilayah yang tertuang dalam permendagri no.25 Tahun 2005 tidak dirubah, ketua DPRD bersama Pemerintah daerah (Pemda) menolak Kampung Sidrap menjadi kawasan Kota Bontang.
“DPRD bersama Pemerintah Kutim sudah menandatangani surat penolakan Kampung Sidrap masuk kewilayah Kota Bontang” Ungkap legislator Rantau Pulung ini.
DPRD tidak mempersoalkan langkah Pemkot Bontang untuk terus berusaha untuk memasukan Kampung Sidrap ke dalam wilayahnya.
“Kita kan taat aturan, saat ini Kampung sidrap masuk wilayah Kutim sebagaimana Permendagri No. 25 tahun 2005,” tutup Joni(Adv/DPRD)
