banner 728x90
Berita  

Polemik Kampung Sidrap, Joni Pegangan Kami Permendagri No.5 Tahun 2005

Kutimzone.com,Sangatta–Polemik kampung Sidrap Kecamatan Teluk Pandan yang berbatasan langsung dengan Kota Bontang kembali mencuat, berdasarkan informasi yang beredar di media massa bahwa Bontang serius untuk memasukan kampung Sidrap masuk dalam wilayah administrasinya, keseriusan itu dibuktikan dengan memggandeng pengacara Nasional Hamdan Zoelva yang juga mantan ketua Mahkamah  Konstitusi  2013-2015

Menanggapi persoalan tersebut Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, S,.Sos dengan tegas  menyatakan bahwa DPRD Kutim tetap mempertahankan kampung Sidrap sesuai dengan Permendagri nomor 25 tahun 2005 tentang penentuan batas wilayah Kota Bontang, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara .

“DPRD Kutim dan  pemkab akan tetap mempertahankanKampung Sidrap yang telah disepakati bersama  sebagaimana yang tertuang dalam  Permendagri nomor 25 tahun 2005,” terang Joni, Senin (10/7/2023).

Persoalan Kampung Sidrap merupakan persoalan serius menurut politisi PPP ini, dan menjadi polemik berkepanjangan. Namun Kutim juga harus rela jika aturan batas wilayah tersebut dirubah oleh pusat.

“Selama aturan tidak berubah  maka kita  serius tetap bertahan dengan acuan Pemendagri nomor 25 tahun 2005,” Jelas Joni.

Selama dasar acuan penentuan wilayah yang tertuang dalam permendagri no.25 Tahun 2005 tidak dirubah, ketua DPRD  bersama Pemerintah daerah (Pemda) menolak Kampung Sidrap menjadi kawasan Kota Bontang.

“DPRD bersama Pemerintah Kutim sudah menandatangani surat penolakan Kampung Sidrap masuk kewilayah Kota Bontang” Ungkap legislator Rantau Pulung ini.

DPRD tidak mempersoalkan  langkah  Pemkot Bontang untuk terus berusaha untuk  memasukan Kampung Sidrap ke dalam wilayahnya.

“Kita kan taat aturan, saat ini Kampung sidrap masuk wilayah Kutim sebagaimana Permendagri  No. 25 tahun 2005,” tutup Joni(Adv/DPRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *