
Kutimzone.com,Sangatta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang perlindungan perempuan dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) bersama bupati Kutim untuk disetujui.
Persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutim terhadap Raperda yang diinisiasi oleh DPRD tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna ke-XV masa persidangan ke-III tahun 2022/2023, di gedung utama ruang sidang DPRD Kutim, Selasa, (11/7/2023).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, Wakil Ketua I, Asti Mazar, Wakil Ketua II, Arfan, Sekwan, Juliansyah, dan dihadiri oleh 27 anggota dewan, serta perwakilan SKPD, Forkompinda dan undangan lainnya.
Politisi PPP ini mengatakab bahwa Raperda ini adalah inisiatif dari DPRD Kutim, untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan, serta salah satu upaya memberikan rasa aman mencegah segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan perhatian pemenuhan hak-hak yang konsisten dan sistematis.
Joni melanjutkan, bahwa panitia khusus (Pansus) juga sudah melaksanakan proses pembahasan bersama instansi terkait, sehingga menghasilkan kesimpulan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus.
DPRD dari daerah pemilihan Kutim II ini mengatakan,bahwa Berdasarkan keputusan DPRD Kutim nomor 1 tahun 2019 tentang peraturan tata tertib DPRD Kutim pasal 9 ayat (4) yang berbunyi permintaan persetujuan secara lisan pimpinan rapat paripurna.
“Kami selaku pimpinan rapat paripurna sudah meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPRD Kutim yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus sebagaimana yang kita dengarkan bersama tadi,” jelas Joni.
Joni pun tidak lupa menyampaikan ucapan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan hingga sampai pada persetujuan bersama Raperda tersebut. (Adv/DPRD)
