banner 728x90
Berita  

Terkait PPDB Jenjang SMA/SMK, Ramadhani Harap Tidak Ada Yang Lulus Karena Orang Dalam

Kutimzone.com,Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan para kepala sekolah SMA dan SMK,terkait Penerimaan siswa/siswi tahun ajaran 2023/2024.

Ramadhani salah satu anggota DPRD dari komisi D meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Kutim agar memasukkan di Anggaran Biaya Tambah (ABT) untuk penganggaran pembangunan ruang kelas baru.

Ini disampaikan Ramadhani saat rapat dengar pendapat (RDP) tentang penerimaan siswa-siswi baru jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di ruang hearing Kantor DPRD Kutim.Rabu,5 Juli 2023.

“Jadi kita jangan berdasarkan berapa yang diperlukan ruang kelas yang akan dibangun. Kalau seperti itu saya yakin akan ada masalah lagi,” tegasnya.

Politisi PPP ini, menyampaikan bahwa ada ruangan belajar di SMAN 01 Sangatta Utara yang menggunakan ruang Osis dan ruangan Pramuka. Semestinya itu tidak difungsikan sebagai ruang belajar, tapi digunakan oleh siswa untuk aktifitas keorganisasian dan kegiatan kesiswaan lainnya.

“Jangan berpikir berapa ruangan yang dibutuhkan saat ini. Bangun ruangan lebih agar bisa digunakan untuk kegiatan lain. Nanti tahun 2024, kurang lagi bangun lagi nantinya, muncul lagi permasalahan yang sama,” jelas Ramadhani saat ditemui awak media.

Lebih lanjut Ramadhani menyoroti, terkait pendaftaran peserta didik baru (PPDB) SMA dan SMK yang diduga adanya orang dalam untuk meluluskan calon peserta didik, menurutnya itu tidak boleh terjadi.

Ramadhani menduga bahwa ini bukan persoalan orang dalam, tetapi ini berdasarkan sistem di sekolah tersebut yang menggunakan sistem pendaftaran secara online.

“Siapa yang bisa memainkan sistem. Saya sendiri anggota DPRD minta tolong bagaimana caranya agar bisa diluluskan, tapi itu enggak bisa. Makanya kenapa tersisihkan ke Sangatta Selatan. Jadi tidak ada kata-kata orang dalam,” ungkapnya.

Menurut anggota fraksi PPP ini bahwa tahun sebelumnya mungkin terjadi, terkait PPDB, bisa saja seperti itu dengan mengunakan orang dalam. Tapi sekarang itu tidak boleh karena semua sudah memakai teknologi yang canggih dengan cara online.

“Jadi sekarang itu secara terintegrasi untuk nilai. Bisa saja satu hari pertama ataupun dua hari namanya masih ada. Terus pas hari ketiga namanya sudah tidak ada. Karena ada lagi nilai yang lebih tinggi. Sehingga tergeser lah anak itu,” bebernya. (Adv/DPRD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *