banner 728x90

Tujuh Tahun Tanpa Serah Terima PSU, Kutim Mulai Bergerak

Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim
Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Dinas Perkim Kutim (Kutimzone.com)

Sangatta – Seperti menambal jalan berlubang yang dibiarkan tujuh tahun lamanya, pemerintah Kutai Timur akhirnya mulai menangani problem laten perumahan: ketiadaan serah terima aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Perkim) Kutim resmi membuka proses serah terima sejak 2024, membuka pintu legal bagi perbaikan fasilitas publik yang selama ini stagnan.

Sejak 2017, nyaris semua kompleks perumahan rakyat di Kutim menghadapi masalah serupa: jalan lingkungan rusak, drainase mampet, hingga lampu jalan mati. Bukan karena pemerintah tak peduli, melainkan karena aset-aset itu belum diserahkan secara hukum dari pengembang ke pemerintah. Kondisi ini membuat Perkim tak bisa mengalokasikan anggaran maupun melakukan perbaikan, sebab berisiko melanggar aturan administrasi negara.

Astana Lode, Kepala Bidang Perumahan Umum Perkim Kutim, menegaskan bahwa selama tujuh tahun berdirinya Perkim, tidak satu pun pengembang yang menyerahkan aset PSU secara resmi.

“Sangat diharapkan oleh masyarakat. Sejak tahun 2017 berdirinya Perkim sampai 2024 itu belum ada serah terima aset PSU perumahan. Sehingga hampir semua aset perumahan itu seperti jalan dan drainasenya terlantar,” ujar Astana saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (26/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa banyak warga mengira pemerintah bisa langsung memperbaiki kerusakan, padahal secara hukum hal itu dilarang. Jika belum ada dokumen serah terima, aset masih milik pengembang, dan intervensi pemerintah justru dapat menjadi temuan dalam audit.

“Kita tidak bisa berbuat apa-apa. Pemerintah tidak boleh masuk sebelum aset diserahkan,” tegas Astana.

Kini, situasi mulai berubah. Sejak tahun lalu, Perkim Kutim aktif mendorong legalisasi aset PSU dari para pengembang. Dengan dimulainya proses serah terima ini, pemerintah daerah dapat merancang intervensi teknis dan pembenahan infrastruktur secara bertahap, mulai dari peningkatan jalan, perbaikan drainase, hingga pembangunan rumah layak huni.

Langkah ini disambut positif oleh masyarakat yang selama ini terpaksa bergotong royong membiayai perbaikan fasilitas umum. Pemerintah juga menyerukan agar para pengembang aktif menyelesaikan proses administratif agar legalisasi berjalan lancar.

Setelah tujuh tahun stagnan, dorongan ini menjadi harapan baru bagi warga Kutai Timur untuk menikmati lingkungan perumahan yang lebih layak dan tertata. (ADV/RI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *