banner 728x90

Pengajuan Peralihan Status BNK Jadi BNNK Kutim Dapat Dukungan BNN RI

Foto: Suasana saat peninjauan lokasi gedung rehabilitasi BNK Kutim. (Istimewa)

Kutimzone.com, Sangatta – Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Timur (Kutim) mengajukan perubahan status menjadi Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK). Pengajuan itu direspons dan mendapat dukungan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI.

Informasi ini disampaikan oleh Bupati Kutim, Kasmidi Bulang yang juga menjabat Ketua BNK. Ia menyebut pengajuan itu dilakukan agar Kutim bisa membangun fasilitas rehabilitasi bagi para pengguna narkotika.

“Kami ingin adanya gedung rehabilitasi di Kutim karena sebagian besar penghuni lapas di Bontang berasal dari Kutim dan memiliki hubungan dengan narkotika,” kata Kasmidi, Rabu, 24 April 2024.

Rencana pembangunan gedung rehabilitasi itu mendapatkan dukungan materi yang berasal dari APBD Kutim, dan hibah tanah. Selain itu, Kasmidi menjelaskan jika perubahan status itu nantinya juga memperlebar kuasa untuk menentukan kewenangan atas kasus yang ditangani oleh BNK.

“Yang penting statusnya dulu berubah menjadi BNNK, jadi kebijakannya secara vertikal, bukan lagi dari pemerintah. Kami tinggal mensupport kegiatannya,” ujarnya.

Sementara itu, Analis Kelembangaan Biro SDM Aparatur BNN RI, Suprayogo, menyatakan bahwa Kutai Timur merupakan prioritas utama dalam pembentukan BNN Kabupaten. Dari penilaian yang dilakukan, BNK Kutim dinilai unggul dalam hal luas tanah, status tanah, dan lokasi, dibandingkan dengan dua kabupaten lain yang juga mengajukan alih status.

“Dari BNN RI sendiri, Kutai Timur ini termasuk prioritas utama pembentukan BNN Kabupaten. Kami melihat secara langsung apa yang diusulkan pemerintah kabupaten sudah sesuai prosedur yang diinginkan,” ucap Suprayogo, usai meninjau kantor BNK Kutim di Sangatta Utara.

Berdasarkan pengamatannya, Suprayogo mengungkapkan tiga aspek yang jadi penilaian BNN RI yakni Luas tanah, status tanah, dan lokasi. Karena itu, ia memberikan dukungan soal alih status Kutim menjadi BNNK.

“Dari penilaian Kutim menang jauh, kalau luas tanah 2 hektar, status sudah hibah, dan lokasi berada di komplek perkantoran pemerintah,” tandasnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *