banner 728x90

Tim Pidsus Tindak Kasus Korupsi, Kejari Kukar Serahkan Uang 1,7 M Ke Pemkab Kukar

Foto: Pengembalian uang tim pidsus dari Kejari ke Pemkab Kukar. (Istimewa)

Kutimzone.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar menyerahkan uang sebesar Rp 1.768.795.075 ke kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Hal ini merupakan uang pengembalian dari tindak pidana korupsi.

Kegiatan penyerahan uang itu dilakukan secara simbolis dari Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati kepada Pemkab Kukar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono didampingi Kepala Inspektorat Kukar Heriansyah. Penyerahan itu berlangsung di Kantor Kejari Kukar, Pada Selasa, 26 Maret 2024, pukul 11.00 Wita.

Kepala Kejari Kukar Ari Bintang Prakosa Sejati memaparkan kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi. Pertama, tindak pidana korupsi kegiatan Pembangunan Embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.596.795.075.

“Kedua, dari tindak pidana korupsi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang tahun anggaran 2019 sebesar Rp 172.000.000,” paparnya.

Ia mengatakan, pemberantasan korupsi menjadi prioritas baginya. Karena, dapat berdampak terhadap hajat orang banyak dan termasuk bagi pelakunya sendiri.

“Segala penindakan yang dilakukan, tidak hanya menimbulkan efek jera bagi pelaku, tetapi bisa membuat pengembalian kerugian negara. Dan pastinya, dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan masyarakat,” ungkapnya.

Pemkab Kukar yang diwakili Sekretaris Kabupaten (Sekab) Kukar, Sunggono mengapresiasi Kejari Kukar yang telah berhasil menyelamatkan uang negara khususnya anggaran Pemkab Kukar yang telah diselewengkan.

“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut dia, sangat penting sekali adanya edukasi peningkatan pengetahuan masyarakat, sehingga tidak adalagi tindak pidana korupsi yang merugikan negara. “Tentunya, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kukar akan terus berkomitmen untuk melaksanakan pendampingan bersama Kejari Kukar,” tandas dia. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *