Kutimzone.com, Sangatta – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutai Timur (Kutim) memusnahkan ribuan batang rokok ilegal dan 221 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan total nilai barang sebesar Rp 1.424.754.000.
Barang ilegal itu berpotensi merugikan negara sebesar Rp 973.493.613. Selain rokok ilegal, terdapat pula BKC ilegal lainnya yang berhasil diamankan oleh Bea dan Cukai Sangatta.
Beberapa diantaranya yakni Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam negeri Golongan B (kadar Etil Alkohol 5 persen sampai dengan 20 persen dan Golongan C kadar Etil Alkohol kurang lebih 20 persen) dengan modus pelanggaran tidak dilekati pita cukai.
Itu disampaikan Kepala KPPBC TMP C Sangatta Kutim, Wahyu Anggara saat press release di Halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Sangatta Kutim, Selasa, 5 Maret 2024.
Wahyu mengaku bahwa BKC Ilegal tersebut ditindak di wilayah pengawasan KPPBC TMP C Sangatta Kutim yang terdiri dari 18 kecamatan dengan kondisi geografis yang sangat luas dan sulit di jangkau.
“Modus pelanggaran yang umum dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku di bidang cukai yaitu tidak dilekati pita cukai (polos) dan dilekati pita cukai palsu atau bekas,” paparnya.

Menurut Wahyu, pemusnahan BMN tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas penetapan BKC ilegal yang berasal dari operasi penindakan rutin pada periode tahun 2023 sebanyak 141 kali. Mereka berhasil mengamankan 1.124.500 batang rokok ilegal.
“Dari beberapa hasil penindakan rokok ilegal tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 102.299.800 yang telah disetorkan ke rekening kas penerimaan negara,” tutur Wahyu.
Kata dia, pemusnahan BMN tersebut merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan sebagai wujud komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC). Baik tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun dilekati pita cukai palsu atau bekas yang sangat merugikan penerimaan negara.
Sedangkan kegiatan penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai merupakan salah satu bentuk pengejawantahan dari pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai Industrial Assistance dan Community Protector.
Tak hanya itu, Wahyu juga menegaskan bahwa hal ini juga dalam rangka mendukung industri dalam negeri sehingga tercapai keunggulan kompetitif (persaingan sehat) serta melindungi masyarakat dari konsumsi BKC ilegal.
“Pesan yang hendak kami sampaikan melalui pemusnahan terhadap BKC Ilegal ini adalah agar masyarakat tidak terlibat dalam peredaran BKC Ilegal dalam arti tidak membeli dan atau menjual, memproduksi, menyediakan serta mengedarkan dan atau menawarkan produk tersebut kepada orang lain,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, akan terus berupaya mencegah dan memberantas peredaran rokok ilegal baik dengan bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim maupun bersinergi dengan TNI-POLRI, kejaksaan dan instansi aparat penegak hukum lainnya dalam upaya penegakan hukum di bidang cukai.
Namun pihaknya menyadari tanpa dukungan masyarakat dan dengan minimnya pengetahuan masyarakat akan BKC Ilegal, tentu tujuan pemberantasan BKC ilegal akan sulit.
Oleh karena itu, BC Sangatta selain melakukan upaya penegakan hukum senantiasa melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan dibidang cukai khususnya rokok ilegal.
“Harapan kedepannya, peredaran BKC Ilegal dapat terus ditekan sehingga penerimaan Negara dari sektor cukai semakin optimal demi Indonesia Maju,” pintanya.
Terakhir ia mengatakan, dalam rangka mempertahankan keberlangsungan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, Kantor Bea dan Cukai Sangatta berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder.
Sebagai informasi, pemusnahan BMN tersebut telah diusulkan untuk dilakukan pemusnahan dan telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) RI berdasarkan Surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bontang. (Rls)


