Kutimzone.com, Kutai Timur – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pada Pemilu 2024. Respons itu dilayangkan Bawaslu Kutim usai menerima laporan dari salah satu peserta pemilu.
Hal tersebut disampaikan Bawaslu pada press conference di Sekretariat Bawaslu Kutim, pada Jumat, 1 Februari 2024. Setidaknya, ada tiga poin tanggapan dari Bawaslu Kutim atas laporan yang menyebut pelanggaran itu dilakukan oleh oknum penyelenggara.
Pertama, Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi (saran perbaikan) langsung kepada KPU Kabupaten Kutai Timur. isinya memuat kejadian khusus yang terjadi pada saat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Sementara poin kedua, Bawaslu mengaku telah melakukan registrasi terkait dengan dugaan pelanggaran yang dimaksud. Registrasi itu telah dilakukan secara sah yang dilengkapi dengan nomor dan kode instansi.
Poin terakhir berisi tentang penegasan Bawaslu yang beriringan dengan aparat kepolisian dan kejaksaan dalam penegakan aturan pemilu. Saat ini, laporan dugaan pelanggaran itu sedang dalam proses penyelidikan.
Di hari yang sama, Bawaslu juga menerima peserta Aksi Damai yang dilakukan oleh puluhan massa. Mereka tampak berkumpul dengan membentangkan beberapa plano, juga menutup sebagian bahu jalan yang berada di depan kantor Bawaslu Kutim.


