Kutimzone.com, Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) mengungkap bukti adanya dugaan PT Bumi Mas Agro (BMA) telah melakukan penanaman dan pemanenan buah kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU). Fakta itu mencuat usai dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dan dan perwakilan PT BMA, termasuk SKPD terkait, yakni Dinas Perkebunan dan Bapenda Kutim.
RDP itu dipimpin Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman. Dirinya lalu menunjukkan beberapa bukti kuat berupa foto udara, video dan peta hasil pengambilan titik koordinat.
Hasilnya, PT BMA terbukti telah menanam sawit di luar HGU yang berada dekat dengan kawasan pantai.
“Tadi kami panggil lagi untuk menggelar RDP, yang kita panggil langsung Bapenda terkait pajak daerah, PT BMA dan Perkebunan, kita tidak lagi memanggil BPN karena sudah ada hasil keputusannya. Nah Perkebunan kami tanya, karena dari laporan masyarakat disampaikan bahwa sampai hari ini lahan diluar HGU itu masih dilakukan pemanenan oleh perusahaan, makanya kita tampilkan tadi vidionya” Kata Faizal Rachman usai memimpin RDP kepada wartawan.
Faizal menyebut, sempat ada adu argumen antara pihak PT BMA dan dan perwakilan Dinas Perkebunan. PT BMA mengklaim pemanenan yang dilakukannya masuk dalam kawasan HGU alias legal, namun pernyataannya langsung dibantah oleh pihak Dinas Perkebunan.
“Tadikan saya kejar kan, kira-kira bapak kan orang legal sahkah jika ini di panen, dia sampaikan legal. Dia sampaikan kalau secara hukum diperbolehkan, itu pandangannya dia. Tapi kita bertanya ke perwakilan Dinas Perkebunan boleh atau tidak. Makanya dia sampaikan tadi dugaan memanen di perkebunan itu tidak bisa, karena memang izinya 2014. Pengakuannya perusahaan tanaman itu ditanam 2014, masih dalam kasus izin yang lama yakni 14.128 hektar. Nah IUP yang barukan 2017 nah dia ngomong tanaman itu ditanam 2014. Kalau 2014 maka izin lama yang digunakan,” papar Faizal.
Faizal juga mengungkap fakta lain, katanya, saat dirinya bertandang ke lokasi terkait untuk melakukan pemeriksaan, ia dan koleganya menemukan pohon sawit yang berada di luar HGU usianya masih terbilang muda.
“Berarti kalau hanya 7 sampai 8 tahun dikurangi sekarang 2024, jadi 2017 nanamnya. Tapi itu tadi, saya bukan orang yang berkompeten, tapi kan umur sawit itukan bisa diuji, barang fisik ada, usia bisa diukur. Kan orang teknis bisa mengukur itu. Kalau pengakuannya 2014 nanti dicek di lapangan, jadi kalau 2014 bisa terlindungi oleh izin lokasi yang lama. Tapi kalau ternyata ditanamnya di 2017 izin lokasinya sudah direvisi, yang dari 14.128 jadi 820 . Jadi kuat dugaan mereka sudah tahu izinnya sudah direvisi tapi masih menanam,” beber Faizal.
Ironisnya, kata Faizal, PT BMA mengaku pihaknya tengah mengajukan RSPO. Setelah ditelusuri, PT BMA ternyata telah menjadi anggota aktif RSPO.
Untuk diketahui, RSPO adalah organisasi nirlaba yang mempromosikan produksi minyak kelapa sawit berkelanjutan.

“Jadi kita cari ternyata PT BMA termasuk salah satu perusahaan yang sudah terdaftar sebagai anggota RSPO,” tuturnya.
Sementara itu, pejabat Fungsional JFT Dinas Perkebunan Kutim Santi, menuturkan jika proses penanaman dilakukan sebelum keluarnya IUP baru pada tahun 2017. Artinya, perizinan mereka diperbolehkan melakukan penanaman, namun salahnya adalah melakukan pemanenan setelah keluarnya IUP yang baru.
“Saat itu secara perizinan mereka boleh menanam, tapi salahnya bapak mohon maaf memanen, Karena itu sudah direvisi. Karena bapak melakukan pemanenan diluar dari lahan itu. Tapi secara perizinan saat itu, bapak benar karena penanaman itu sebelum Uck berlaku, harusnya tidak boleh dilakukan pemanenan. Tapi kalau dibahasakan menanam diluar HGU, tidak ada penanaman, tapi memanen di luar HGU,” ungkapnya.
Ditemui usai RDP, Perwakilan PT BMA, Gokmaasi Hutabarat mengaku jika dirinya tidak mengetahui sejak kapan dilakukan pemanenan buah sawit yang diduga diluar HGU, pasalnya dirinya bukan orang lapangan yang mengetahui secara persis kapan dilakukan panen.
“Jadi saya tidak tahu persis lah kapan itu mulai dipanen,” katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya oleh wartawan terkait apa landasan PT BMA sehingga melakukan pemanenan diatas lahan yang diduga diluar HGU tersebut. Gokmaasi Hutabarat mengaku sawit yang telah dipanen adalah pohon yang ditanam pada 2014 silam.
“Saat itu masih berlaku Undang-Undang nomor 39 Tahun 2014. Memang pasal 42 disebutkan kegiatan perkebunan yang bisa dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah dan atau izin usaha perkebunan. Nah ketika itu terjadi itu kan masih dilandasi UU 39,” lanjutnya.
“kemudian tahun 2015 ada Judicial review yang dilakukan oleh kelompok tani dan putusannya di tahun 2016 yang menyatakan frasa dan atau itu bertentangan dengan UU, sehingga perbuatan hukumnya kalau dilihat dari tahun 2014 itukan masih mengacu kepada UU dan tidak bertentangan sehingga menurut saya karena perusahaan yang melakukan penanaman dan ada hubungan hukum antara yang menanam ini dengan tanaman itu,” pungkasnya.
Terkait keaktifan PT BMA di RSPO, Gookmasi tak bicara banyak.
“Izin karena saya tidak terlibat terkait RSPO, sehingga tidak mengetahuinya. Yang saya tahu on proses,” tulisnya melalui WhatsApp.


