Bontang – Rencana pengembalian Buaya Riska ke habitatnya di Bontang menimbulkan pro dan kontra. Sejumlah pihak, termasuk DPRD Bontang, menolak rencana tersebut karena khawatir akan membahayakan keselamatan warga.
Buaya Riska adalah buaya muara yang sempat menghebohkan masyarakat Bontang pada September 2023. Buaya tersebut sempat menyerang dan menerkam dua orang warga, satu di antaranya meninggal dunia. Buaya tersebut kemudian ditangkap oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim dan dititipkan di Penangkaran Buaya Teritip, Balikpapan.
Pemerintah Kota Bontang berencana mengembalikan Buaya Riska ke habitatnya di Sungai Guntung, tempat buaya tersebut ditemukan. Rencana tersebut mendapat dukungan dari BKSDA Kaltim. Namun, rencana tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, termasuk DPRD Bontang.
Wakil Ketua DPRD Bontang Agus Haris mengungkapkan, ada enam pertimbangan yang mendasari penolakan dewan terhadap rencana pengembalian Buaya Riska. Pertama, adanya penolakan dari warga Guntung.
“Warga Guntung sudah merasa tidak nyaman dengan keberadaan buaya di kawasan mereka. Mereka khawatir akan kembali menjadi korban,” kata Agus Haris di Hotel Harris Samarinda, Jumat (24/11/2023).
Pertimbangan kedua, pemerintah kota diminta menghentikan pencarian lokasi penangkaran. Hal itu karena kewenangan BKSDA Kaltim.
“Posisi pemerintah harusnya hanya memberi arahan, setelah ada penetapan,” ujar Agus Haris.
Pertimbangan ketiga, perasaan keluarga korban juga harus turut jadi pertimbangan. Potensi konflik sosial antara satwa dan manusia juga harus sudah tuntas.
“Keluarga korban tentu masih trauma atas kejadian yang menimpa mereka. Pemerintah harus memikirkan perasaan mereka,” kata Agus Haris.
Pertimbangan keempat, jika dilakukan pengembalian jangan hanya buaya Riska. 40 buaya yang direlokasi dari Bontang juga harus turut dievakuasi. Bahkan kalau termasuk Kutim, total ada sekitar 70 ekor.
“Jika hanya satu buaya yang dikembalikan, tentu tidak akan menyelesaikan masalah. Sebab, masih ada banyak buaya lainnya yang berpotensi menyerang warga,” kata Agus Haris.
Pertimbangan kelima, pergerakan BKSDA Kaltim mengevakuasi empat buaya beberapa waktu lalu juga berdasarkan keputusan di DPRD Kota Bontang, dengan menimbang masukan dari masyarakat.
“Pemerintah harus tetap melibatkan masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengembalian buaya,” kata Agus Haris.
Pertimbangan keenam, jika pengembalian tersebut tiba-tiba disepakati, DPRD akan kembali melakukan rapat dengan tetap mengutamakan keselamatan warga.
“BKSDA Kaltim tetap membuka ruang diskusi soal lokasi hingga pendirian penangkaran agar pemerintah tidak salah langkah,” kata Agus Haris.
Rencana pengembalian Buaya Riska menjadi dilema tersendiri bagi pemerintah. Di satu sisi, pemerintah harus melindungi satwa liar yang dilindungi. Di sisi lain, pemerintah juga harus menjamin keselamatan warga.
Pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam sebelum mengambil keputusan terkait pengembalian Buaya Riska. Kajian tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, BKSDA, dan instansi terkait lainnya.
Rencana pengembalian Buaya Riska memunculkan perdebatan antara konservasi dan keselamatan warga.
Pihak yang mendukung rencana pengembalian Buaya Riska berargumen bahwa buaya adalah satwa liar yang dilindungi. Buaya juga memiliki peran penting dalam ekosistem.
“Buaya merupakan salah satu predator puncak di ekosistem sungai. Keberadaannya penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem,” katanya.
Pihak yang menolak rencana pengembalian Buaya Riska berargumen bahwa rencana tersebut akan membahayakan keselamatan warga.
“Buaya adalah hewan buas yang berpotensi menyerang manusia. Apalagi, Buaya Riska pernah menyerang dan menerkam dua orang warga,” kata Agus Haris.
Pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam untuk menentukan keputusan yang tepat. Kajian tersebut harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, BKSDA, dan instansi terkait lainnya. Kajian tersebut harus bertujuan untuk melindungi satwa liar dan menjamin keselamatan warga.



