banner 728x90

Nasib Tenaga Honorer di Bontang Menanti Langkah Pemerintah

Bontang – Disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) menjadi perhatian khusus pemerintah daerah Bontang. Pasalnya, undang-undang tersebut mengatur secara khusus penataan tenaga honorer di instansi pemerintah.

UU ASN tersebut menyebutkan bahwa tenaga honorer yang masih bekerja di instansi pemerintah pada tahun 2023 akan diberhentikan pada tahun 2024. Tenaga honorer tersebut hanya dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Di Kota Bontang, tercatat ada sekitar 2.600 tenaga honorer yang bekerja di berbagai instansi pemerintah. Tenaga honorer tersebut tersebar di berbagai bidang, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga administrasi pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bontang, Muslimin, meminta pemerintah kota untuk segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menghadapi persoalan ini.

“Ini berbicara nasib orang banyak. Pemerintah kota saya sarankan untuk segera membuat kajian agar jangan salah langkah nantinya,” ungkap Muslimin, Selasa (21/11/2023).

Muslimin menambahkan jika eksekutif tidak melakukan langkah aktif, maka dikhawatirkan akan memunculkan masalah.

“Pasalnya, aturan tersebut bersifat mengikat dan mulai diberlakukan pada Desember 2024,” ujarnya.

Oleh karena itu, Muslimin berharap pemerintah kota segera berkoordinasi dengan Kementerian Tata Usaha Negara terkait hal ini.

“Harus ada upaya untuk memaksimalkan kuota pengangkatan. Sekaligus langkah antisipatif untuk TKD yang belum terakomodir,” tegasnya.

Selain itu, Muslimin juga mengingatkan nasib Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang kemungkinan tidak terakomodasi.

“BKPSDM harus segera melakukan pemetaan terhadap TKD. Siapa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi ASN, dan siapa yang tidak,” imbuhnya.

Muslimin berharap pemerintah kota dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menghadapi persoalan ini. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

“Jangan sampai kita lengah dan akhirnya menimbulkan masalah baru. Pemerintah kota harus segera bertindak,” pungkasnya.

Pemerintah kota Bontang telah membentuk tim untuk mengkaji dan menyusun langkah-langkah yang akan diambil terkait penataan tenaga honorer. Tim tersebut terdiri dari perwakilan dari BKPSDM, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan instansi pemerintah lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *