banner 728x90

Kasus Tunggak Gaji dan PHK Sepihak, DPRD Bontang Akan Panggil Pihak Perusahaan

Bontang – Komisi I DPRD Bontang dalam kurun waktu satu minggu telah menerima dua pengaduan terkait permasalahan antara perusahaan dan tenaga kerjanya.

 

Pengaduan pertama datang dari puluhan _Cleaning Service_ (CS) Pemkot Bontang yang mengadu terkait sisa gaji yang belum dibayar oleh PT Timorano Putra Mandiri. Pengaduan kedua datang dari Syaefuddin, seorang CS yang bekerja di PT Samator melalui PT Jawara, yang di-PHK secara sepihak karena tidak masuk kerja selama dua hari karena sakit.

 

Menanggapi dua pengaduan tersebut, Ketua Komisi I DPRD Bontang Muslimin menilai bahwa perusahaan yang menunggak gaji pegawai, seharusnya memperhatikan dampak yang diberikan.

 

“Hal seperti ini tidak boleh ditunda-tunda, sebab CS juga pasti butuh kebutuhan melalui hasil kerjanya,” kata Muslimin saat diwawancarai seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bontang, Senin (4/12/2023).

 

“Setidaknya jika ada kendala, perlu dikomunikasikan kepada para pegawai, agar mereka tidak menduga-duga,” lanjutnya.

 

Muslimin juga menyoroti pihak perusahaan berdomisili di Kota Bontang yang tidak patuh terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja, yang tidak memprioritaskan tenaga kerja lokal.

 

“Sebetulnya Perda ini sudah disosialisasikan oleh Disnaker, namun tetap ada saja perusahaan yang tidak menerapkan Perda ini secara sempurna,” kata Muslimin.

 

Terkait dua permasalahan pada RDP tersebut, Muslimin menjelaskan bahwa pihaknya akan tetap mengawal dengan memanggil pihak lainnya, untuk memperjelas titik permasalahannya.

 

“Langkah selanjutnya kami akan mengadakan RDP kembali, bersama pihak PT. Jawara, PT. Samator, dan Disnaker untuk lebih lanjut lagi membahas ini dari pandangan pihak lain,” tutupnya.

Kasus dua pengaduan tenaga kerja di Bontang menjadi pelajaran bagi kita semua. Perusahaan harus lebih memperhatikan hak-hak tenaga kerjanya, termasuk hak untuk menerima gaji yang layak dan tidak di-PHK secara sepihak.

 

Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan, termasuk Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rekrutmen dan Penempatan Tenaga Kerja.

 

Dengan demikian, kesejahteraan tenaga kerja dapat terjamin dan hak-hak mereka dapat terlindungi.

 

Pemerintah daerah harus lebih aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagakerjaan. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada perusahaan-perusahaan mengenai pentingnya memperhatikan hak-hak tenaga kerjanya.

 

Dengan demikian, diharapkan kasus-kasus seperti yang terjadi di Bontang dapat dihindari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *