banner 728x90

Basti Dorong Perda Kawasan Perumahan Agar Pemda Bisa Percepat Bangun Fasum Tanpa Hambatan

Kutimzone.com, Sangatta – Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi mengusulkan pembuatan Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan Fasilitas Umum (Fasum) di kawasan perumahan.

Upaya itu bertujuan memberikan kemudahan kepada pemerintah daerah dalam mempercepat Fasum yang dibutuhkan masyarakat. Juga menghindari kendala dan hambatan hukum.

“Kami sekarang sedang membahas rancangan Perda terkait infrastruktur dan utilitas di kawasan perumahan,” ungkap politisi PAN ini saat ditemui diruang kerjanya, Rabu, 26 Oktober 2023.

Dalam konteks ini, pembangunan fasilitas umum di kawasan perumahan akan menjadi fokus pembahasan. Rencananya, akan ditentukan pembagian tugas antara pemerintah daerah dan pengembang, termasuk aspek-aspek seperti drainase, taman, dan berbagai fasilitas umum lainnya.

Langkah penting dalam rencana ini adalah agar fasilitas-fasilitas tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada pemerintah daerah sebelum pembangunan dimulai.

“Jika fasilitas-fasilitas ini belum diserahkan dan tidak ada dasar hukum (Perda), maka pembangunan tidak dapat dilakukan. Oleh karena itu, untuk melindungi pemerintah daerah dalam upaya pembangunan di kawasan perumahan, fasilitas umum di dalamnya harus diserahkan terlebih dahulu terlebih dahulu diserahkan kepada pemerintah, dan baru kemudian pembangunan dapat dimulai setelah adanya Perda yang mendukung,” paparnya.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa aspek-aspek terkait pembangunan Fasum, termasuk keputusan apa yang dapat dibangun dan apa yang tidak, akan dibahas lebih lanjut dalam proses penyusunan Perda.

Langkah selanjutnya adalah proses evaluasi di tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan kesesuaian Perda dengan peraturan di tingkat yang lebih tinggi. Oleh karena itu, Perda ini akan selalu merujuk pada aturan-aturan yang berlaku.

“Usulan ini merupakan langkah penting untuk memastikan pembangunan fasilitas umum di kawasan perumahan berjalan lancar, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, dan tanpa menghadapi kendala hukum yang mungkin muncul di masa depan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *