Kutimzone.com, Sangatta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI baru-baru ini mengungkapkan temuan yang cukup mencengangkan terkait penunggakan pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada tahun 2022.
Nilai penunggakan ini mencapai Rp 1,5 miliar, dengan sebagian besar berasal dari sektor pajak hotel, restoran, dan waralaba.
Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim 2022.
Anjas, menjelaskan bahwa BPK telah memberikan rekomendasi penting kepada Pemerintah Kabupaten Kutim.
Rekomendasi tersebut meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera melakukan pemutakhiran data terhadap para WP yang terlibat dalam penunggakan pajak ini.
Salah satu tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan bahwa seluruh wajib pajak di Kutim dapat memenuhi kewajiban mereka sebagai warga negara Indonesia yang berkewajiban membayar pajak.
“Alhamdulillah, saat ini jumlah penunggakan pajak yang mencapai Rp 1,5 miliar telah berkurang, karena sebagian besar telah dibayarkan pada tahun 2023,” ujar Anjas dengan lega.
Meskipun demikian, berdasarkan rekomendasi dari BPK, DPRD Kutim masih mengajukan permintaan kepada Bapenda untuk melakukan pendataan ulang terhadap seluruh wajib pajak.
Langkah itu mesti dilakukan karena masih terdapat nilai pajak yang harus disetorkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Dalam tindak lanjutnya, Bapenda diharapkan dapat mengambil tindakan yang tegas terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan besar.
Caranya, kata Anjas, dengan mengeluarkan surat pernyataan yang mengatur kapan mereka akan melakukan pembayaran pajak yang tertunggak.
“Surat pernyataan ini sangat penting, terutama untuk wajib pajak dengan tunggakan besar,” tambahnya.
Surat pernyataan ini akan menjadi topik diskusi dalam pertemuan terakhir antara Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 dengan pihak Bapenda.
“Pertemuan selanjutnya dengan Bapenda diharapkan dapat membawa surat pernyataan dari wajib pajak ini kepada kami. Surat pernyataan ini akan menjadi dasar perhitungan untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan,” pungkas Anjas.
Dengan temuan ini, terlihat bahwa langkah tegas telah diambil untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dan memaksimalkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kutai Timur.
