Kutimzone.com, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menyampaikan tanggapannya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pencegahan, Penanggulangan Bahaya Kebakaran, dan Ketertiban Umum.
Tanggapan ini disampaikan oleh Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, dalam Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kutim di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim pada Rabu, 15 Mei 2024.
Poniso Suryo Renggono mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi dari Fraksi PDI-Perjuangan terhadap dua usulan Raperda dari Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah berkomitmen untuk melindungi segenap masyarakat Kutai Timur dari potensi bahaya kebakaran serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” ujar Poniso.
Poniso juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan. “Pemerintah telah dirumuskan dalam Raperda penyediaan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta alat pelindung diri yang sesuai dengan standar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Poniso menjelaskan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan.
“Pemerintah daerah juga memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan, dan pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran kepada masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah akan melakukan koordinasi dan sinkronisasi serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha dalam hal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Pemerintah daerah berkomitmen memberikan sosialisasi, simulasi, pengetahuan, penjelasan, dan/atau pendidikan serta pelatihan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan kepada masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.
Selain itu, terkait Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Poniso menegaskan komitmen pemerintah untuk tetap menjaga hak-hak masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam pelaksanaan pembahasan Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat akan dilakukan konsultasi publik. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai mekanisme kontrol,” pungkasnya. (Rls)


