banner 728x90
Berita  

PNS Wanita dilarang Jadi Istri Kedua,Ketiga dan Keempat

Ilustrasi ASN Wanita (transparens image)

KUTIMZONE.COM.(NASIONAL)–Berbagai informasi yang sempat viral salah satunya tentang adanya peraturan yang melarang PNS Wanita menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat, berikut penjelasannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang dilansir dari Garda portal berita daring, (Ahad 03 /20230.

Larangan menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi ASN Wanita diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS yang berbunyi “Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat”.

Penjelasan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pasal 4 ayat (2) tersebut, bahwa menjadi istri kedua/ketiga/keempat bagi PNS wanita adalah larangan yang nantinya akan berdampak terhadap status kepegawaian yang bersangkutan dan diancam dengan hukuman disiplin berupa pemberhentian.

Lebih lanjut ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil bertujuan agar setiap PNS/ASN dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pegawai negara untuk melaksanakan tugasnya, tidak terganggu dengan persoalan dalam keluarganya dengan menjaga tingkah laku, tindakan, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian penjelasan tentang larangan PNS/ASN wanita untuk dijadikan istri kedua, ketiga dan keempat yang sempat ramai diperbincangkan di media massa dan media sosial, yang sempat dilansir oleh kutimzone.com (*/Garda portal berita daring/KZ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *