
SANGATTA – Kebijakan efisiensi anggaran tak membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengurangi alokasi beasiswa untuk siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP). Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim memastikan anggaran bantuan pendidikan untuk kedua jenjang tersebut tetap dipertahankan pada 2026.
Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, menerangkan keberlanjutan beasiswa menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menjaga akses pendidikan bagi pelajar. Meski terdapat penyesuaian belanja daerah, alokasi untuk program beasiswa SD dan SMP tidak mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya.
“Kalau untuk beasiswa SD dan SMP sendiri, anggarannya pada 2026 masih sama, tidak mengalami pengurangan,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, bantuan tersebut ditujukan kepada lebih dari 12 ribu siswa SD dan sekitar 2.500 siswa SMP. Besaran bantuan yang diterima masing-masing siswa berbeda berdasarkan jenjang pendidikan, yakni Rp1 juta untuk siswa SD dan Rp1,5 juta bagi siswa SMP.
Dengan jumlah penerima yang mencapai belasan ribu pelajar, program ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pendidikan sekaligus mengurangi beban pengeluaran keluarga. Keberlanjutan bantuan tersebut juga menjadi langkah untuk menjaga agar keterbatasan ekonomi tidak semakin membebani akses siswa terhadap pendidikan dasar.
Selain mempertahankan beasiswa reguler, Pemkab Kutim juga tengah menyiapkan program bantuan pendidikan khusus bagi penghafal Al-Qur’an. Program ini direncanakan menyasar 1.000 penerima dari kalangan siswa SD dan SMP.
Mulyono mengatakan,kalau program beasiswa bagi penghafal Al-Qur’an tersebut masih dalam tahap proses. Karena itu, pelaksanaannya masih menunggu perkembangan lebih lanjut.
Ia juga mengingatkan bahwa program bantuan pendidikan di Kutim dikelola oleh perangkat daerah yang berbeda, sesuai dengan jenjang pendidikan dan sasaran penerimanya. Disdikbud berfokus pada beasiswa siswa SD dan SMP, sedangkan bantuan untuk jenjang SMA, perguruan tinggi hingga pendidikan doktoral (S3) berada di bawah koordinasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Pembagian kewenangan tersebut turut berlaku pada program pendidikan lain, termasuk peningkatan kualifikasi guru dan kerja sama dengan perguruan tinggi. Masing-masing program memiliki skema pelaksanaan dan mekanisme pengelolaan tersendiri.
Menurutnya , pemahaman terhadap pembagian tugas antarinstansi diperlukan agar informasi mengenai beasiswa di Kutim tidak tercampur, terutama ketika masyarakat menanyakan keberlanjutan bantuan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
Dengan mempertahankan alokasi beasiswa SD dan SMP pada 2026, Disdikbud Kutim berupaya memastikan dukungan pendidikan dasar tetap berjalan. Di sisi lain, sejumlah program tambahan masih berproses sesuai dengan mekanisme dan kewenangan instansi terkait.(ADV/Kominfo).
