banner 728x90
ADV, Berita  

Mahyunadi Tegaskan Tukar Aset TPA Tidak Ada Kongkalikong

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi.saat menerima demonstran di halaman kantor Bupati Bukit pelangi

SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan kongkalikong dalam rencana pertukaran aset tempat pembuangan akhir (TPA) sampah milik pemerintah daerah dengan PT Kaltim Prima Coal (KPC). Ia menegaskan, pembahasan yang dipimpinnya bersama jajaran terkait berfokus pada pertukaran aset dan penentuan lokasi pengganti, bukan pada urusan pembebasan lahan milik warga.

Hal itu disampaikan Mahyunadi saat menerima massa aksi demonstrasi di halaman Kantor Bupati Kutai Timur, Rabu (14/10/2026). Klarifikasi tersebut menjadi salah satu respons pemerintah daerah terhadap keresahan masyarakat menyusul isu yang beredar di media sosial mengenai rencana pemindahan TPA.

Ia menjelaskan, rencana pertukaran aset bermula ketika PT KPC berencana melakukan kegiatan pertambangan di kawasan Batu Otak, yang di dalamnya terdapat lahan TPA milik pemerintah daerah. Kondisi itu kemudian mendorong dilakukannya serangkaian rapat untuk membahas mekanisme pertukaran aset.

Bagi Mahyunadi , prinsip yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah pertukaran tanah dengan tanah serta fasilitas dengan fasilitas. Nilai aset pengganti, kata Mahyunadi, juga harus memperhatikan kesetaraan, bahkan diupayakan lebih tinggi dibandingkan aset yang digantikan.

“Pemerintah tahunya tanah tukar tanah, aset tukar aset. Masalah pembebasan, silakan KPC yang membebaskan. Kami tidak tahu masalah pembebasan lahan, siapa-siapa yang punya tanah di sana kami tidak tahu,” ungkapnya.

Dia menyebut, penentuan lokasi pengganti tidak dilakukan secara sembarangan. Sejumlah alternatif sempat dibahas, mulai dari kawasan bekas tambang, Jalan Rantau Pulung, Kilometer 5, kawasan sekitar kantor camat, hingga Kilometer 12 dekat Menara Kembar.

Dari beberapa pilihan tersebut, lokasi di Kilometer 5 akhirnya ditetapkan sebagai pilihan dalam pembahasan yang disampaikan Mahyunadi. Pertimbangannya mencakup aspek ekonomis, akses operasional, serta kebutuhan pengembangan infrastruktur pada masa mendatang.

Mahyunadi menjelaskan, lokasi yang relatif dekat dengan kawasan pelayanan persampahan dinilai dapat menekan biaya operasional. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan konsep pengelolaan sampah yang tidak hanya berorientasi pada pembuangan, tetapi turut membuka peluang pemilahan dan pemanfaatan sampah bernilai ekonomis.

Menurutnya, keberadaan sistem pemilahan berpotensi memberi manfaat bagi masyarakat sekitar apabila nantinya mereka dilibatkan dalam proses pengolahan sampah.

Di sisi lain, rencana pemindahan TPA juga dikaitkan dengan kebutuhan penataan lalu lintas. Mahyunadi mengungkapkan gagasan pembangunan jalur penghubung dari kawasan Kilometer 5 menuju Kabok sebagai salah satu upaya mengantisipasi potensi kemacetan sekaligus memperkuat konektivitas antarkawasan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa isu pertukaran aset harus dipahami secara terpisah dari dugaan keterlibatan dirinya dalam pembebasan lahan. Ia menyatakan tidak mengetahui secara terperinci pemilik lahan di lokasi pengganti maupun proses transaksi pembebasannya.

Klarifikasi tersebut disampaikan di tengah aksi mahasiswa yang turut menyuarakan sejumlah persoalan daerah, termasuk kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), konflik lahan hak guna usaha (HGU), dan tuntutan penetapan status bencana terkait persoalan karhutla.

Mahyunadi mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai dan menyebut berbagai masukan masyarakat perlu menjadi perhatian pemerintah. Ia juga menyatakan sejumlah persoalan telah ditangani, sementara beberapa lainnya masih memerlukan koordinasi dan tindak lanjut.

Rencana pertukaran aset TPA dengan PT KPC tetap menjadi isu yang membutuhkan keterbukaan informasi. Penjelasan mengenai dasar penilaian aset, dokumen kesepakatan, status lahan pengganti, serta mekanisme pembebasan tanah menjadi bagian penting untuk memastikan proses tersebut dapat dipahami dan diawasi masyarakat.

Dengan demikian, klarifikasi pemerintah daerah diharapkan tidak berhenti pada penjelasan lisan, tetapi juga dapat diperkuat melalui dokumen dan informasi resmi yang dapat diakses publik.(ADV/Kominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *