
SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu sosialisasi terkait aturan baru di bidang ketenagakerjaan dari pemerintah pusat. Koordinasi dinilai penting agar pemerintah daerah dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus menyiapkan langkah tindak lanjut sesuai kewenangannya.
Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima sosialisasi mengenai regulasi tersebut. Meski demikian, koordinasi dengan pemerintah pusat akan diupayakan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.
“Kalau sosialisasinya sih belum. Mudah-mudahan nanti kami akan koordinasi juga ke pusat terkait adanya undang-undang baru ketenagakerjaan,” ujar Sulisman saat diwawancarai di ruang kerjanya, dua hari lalu.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi baru menjadi hal penting agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan sesuai ketentuan. Terlebih, kebijakan ketenagakerjaan berkaitan langsung dengan kepentingan pekerja maupun perusahaan.
Sulisman juga mengungkapkan, pembahasan mengenai aturan tersebut turut mendapat perhatian dari kalangan pekerja. Ia menyebut terdapat aspirasi dari serikat pekerja yang mengharapkan kebijakan ketenagakerjaan mampu memberikan perlindungan secara adil tanpa mendiskriminasi karyawan.
Di sisi lain, aturan yang diterapkan juga diharapkan tidak menimbulkan beban berlebihan bagi perusahaan. Keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan.
“Harapannya, undang-undang itu tidak mendiskriminasi karyawan dalam memperoleh pekerjaan. Intinya, perusahaan juga tidak terlalu ditekan dengan aturan-aturan yang bisa memberatkan,” terangnya.
Distransnaker Kutim berharap koordinasi dengan pemerintah pusat nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai substansi dan penerapan regulasi tersebut. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki pemahaman yang memadai sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Untuk Kutim, kejelasan aturan menjadi bagian penting dalam menciptakan hubungan ketenagakerjaan yang kondusif, sekaligus menjaga agar kepentingan pekerja dan dunia usaha dapat berjalan beriringan. (ADV/Kominfo).
