
SANGATTA – Perubahan regulasi di bidang ketenagakerjaan mulai menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Tetapi hingga kini, sosialisasi mengenai aturan baru tersebut dari pemerintah pusat ke daerah belum diterima secara menyeluruh.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutim, Sulisman, mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait penerapan aturan baru perlindungan ketenagakerjaan.
“Kalau sosialisasinya belum. Mudah-mudahan nanti kami akan koordinasi juga ke pusat terkait adanya undang-undang baru ketenagakerjaan,” ujar Sulisman saat di temui awak media di Gedung DPRD Kamis,(8/10/2026).
Menurutnya, koordinasi menjadi penting agar pemerintah daerah memiliki pemahaman yang sama dalam menerjemahkan aturan tersebut di lapangan. Terlebih, perubahan regulasi menyentuh kepentingan pekerja maupun perusahaan.
Ia menyebut pihaknya juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak terkait respons terhadap regulasi ketenagakerjaan yang baru. Salah satu perhatian yang muncul berasal dari kalangan serikat pekerja.
Aspirasi tersebut, mengarah pada pentingnya memastikan aturan baru tidak menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap pekerja, khususnya dalam memperoleh kesempatan kerja.
Di sisi lain, penerapan regulasi juga diharapkan tidak memberikan tekanan berlebihan kepada perusahaan melalui ketentuan yang sulit dipenuhi.
Sulis berharap undang-undang itu tentunya tidak mendiskriminasikan karyawan dalam memperoleh pekerjaan. Intinya juga perusahaan tidak terlalu ditekan dengan aturan-aturan yang bisa memberatkan perusahaan,” jelasnya.
Bagi Kutim, kejelasan penerapan aturan menjadi semakin penting di tengah kebutuhan tenaga kerja lokal yang terus berkembang. Pemerintah daerah sebelumnya juga mendorong penyerapan tenaga kerja lokal melalui penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 mengenai komposisi tenaga kerja lokal dan nonlokal.
Karena itu, Sulisman menilai koordinasi dengan pemerintah pusat diperlukan agar perubahan kebijakan ketenagakerjaan dapat diterapkan secara tepat di daerah, sekaligus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
Dengan adanya kepastian aturan, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan arahan yang lebih jelas kepada perusahaan maupun pekerja ketika regulasi baru tersebut mulai diterapkan.(ADV/Kominfo).
