banner 728x90
ADV, Berita  

117 Usulan Infrastruktur di TNK Masih Menanti Kejelasan

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Noviari Noor

SANGATTA— Rencana pembangunan infrastruktur dasar bagi masyarakat yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Kutai (TNK) belum seluruhnya dapat bergerak. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menunggu jawaban terkait 117 paket atau kegiatan yang telah diusulkan untuk dibangun.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kutim, Noviari Noor mengatakan persoalan kawasan menjadi salah satu hal yang perlu diselesaikan sebelum pembangunan dapat dilanjutkan. Sebab, sebagian usulan yang awalnya berada di area penggunaan lain (APL) ternyata bersinggungan dengan kawasan TNK.

“Yang 117 kita usulkan itu belum ada jawaban juga dari TNK,” kata Noviari saat ditemui di GSG Ruang Damar, Rabu (7/10/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah harus memastikan setiap rencana pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Terlebih, kebutuhan masyarakat di wilayah tersebut berkaitan langsung dengan pelayanan dasar.

Ia menyebut kebutuhan yang diusulkan tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga fasilitas yang menunjang kehidupan sehari-hari masyarakat, seperti jalan lingkungan, sanitasi hingga sarana dan prasarana umum.

“Sudah termasuk di dalam 117 paket atau kegiatan yang kita usulkan untuk dibangun,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemerintah tidak ingin kebutuhan masyarakat terhenti hanya karena persoalan administrasi dan status kawasan. Di sisi lain, pembangunan juga harus memperhatikan aturan konservasi sehingga diperlukan pembahasan bersama dengan pihak yang berwenang.

Untuk tahap awal, pemerintah memprioritaskan penyelesaian persoalan jaringan listrik yang akan melayani masyarakat di Dusun Airport dan Seru Lombok. Jaringan tersebut diketahui melewati kawasan hutan sehingga membutuhkan mekanisme kerja sama dengan pihak terkait.

Setelah persoalan listrik mendapatkan kejelasan, pembahasan akan dilanjutkan terhadap usulan infrastruktur lainnya, termasuk prasarana dan sarana umum (PSU) yang bersinggungan dengan kawasan TNK.

Noviari menegaskan Pemkab Kutim tetap berkomitmen memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Namun, langkah tersebut harus ditempuh melalui mekanisme yang tidak bertentangan dengan ketentuan kawasan konservasi.

“Kita juga ingin melayani masyarakat kita di sana, terutama kebutuhan sarana prasarana dasar,” ungkapnya.

Pemkab Kutim juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke tingkat pemerintah pusat. Konsultasi dengan kementerian dinilai diperlukan untuk mencari solusi atas keberadaan permukiman dan kebutuhan pembangunan yang telah berlangsung di kawasan tersebut.

Dengan demikian, nasib 117 usulan pembangunan kini tidak hanya bergantung pada kesiapan anggaran daerah, tetapi juga kepastian mekanisme pembangunan di kawasan yang bersinggungan dengan TNK. (ADV/Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *