banner 728x90
ADV, Berita  

Kartu Kuning Didorong Jadi Syarat Rekrutmen, Distransnaker Kutim Antisipasi Praktik Calo

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman

SANGATTA – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Timur (Kutim) menyiapkan langkah untuk memperketat jalur rekrutmen tenaga kerja di perusahaan. Salah satunya dengan mendorong penggunaan kartu kuning sebagai salah satu syarat bagi pencari kerja sebelum diterima bekerja.

Kepala Distransnaker Kutim, Sulisman, mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperbaiki mekanisme pendataan tenaga kerja sekaligus mengantisipasi informasi mengenai keberadaan calo tenaga kerja yang beredar di masyarakat.

Menurutnya, hingga kini belum ada laporan resmi yang diterima pihaknya terkait praktik percaloan tenaga kerja di perusahaan. Informasi yang beredar masih sebatas kabar atau selentingan.

“Secara resmi belum ada. Cuma dengar-dengar selentingan saja,” ujarnya.

Meski belum menerima laporan resmi, Disnakertrans tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan tanpa langkah antisipasi. Penggunaan kartu kuning akan disampaikan kepada perusahaan agar dipertimbangkan sebagai salah satu persyaratan dalam proses penerimaan karyawan maupun buruh.

Ia menjelaskan, kartu kuning tidak hanya berkaitan dengan administrasi pencari kerja. Dokumen tersebut juga dinilai penting untuk membantu pemerintah memperoleh gambaran mengenai jumlah pencari kerja dan tenaga kerja yang berhasil terserap perusahaan.

Selama pencari kerja dapat langsung mendatangi perusahaan tanpa melalui mekanisme pendataan, kata dia, dinas akan kesulitan mengetahui perusahaan mana yang sedang membuka rekrutmen.

“Kalau tidak diwajibkan atau tidak menjadi syarat kartu kuning, mereka akan langsung ke perusahaan-perusahaan dan kita tidak ada laporan perusahaan itu membuka rekrutmen,” ujarnya saat ditemui awak media diruang kerjanya.

Kondisi tersebut, lanjut Sulisman, dapat membuat data pencari kerja dan serapan tenaga kerja tidak sepenuhnya tercatat. Padahal, data tersebut dibutuhkan pemerintah untuk melihat kebutuhan tenaga kerja sekaligus menyusun kebijakan ketenagakerjaan.

Dengan menjadikan kartu kuning sebagai bagian dari persyaratan rekrutmen, pemerintah berharap alur pencari kerja hingga penyerapan tenaga kerja dapat lebih mudah ditelusuri.

“Kalau kartu kuning itu diwajibkan menjadi salah satu syarat, nanti ketahuan berapa masyarakat pencari kerja dan berapa yang sudah terserap di perusahaan,” ungkapnya.

Sulis menegaskan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya Disnakertrans membangun sistem pendataan tenaga kerja yang lebih valid. Dengan data yang lebih terukur, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan tenaga kerja di perusahaan sekaligus mencocokkannya dengan jumlah pencari kerja di Kutim.

Ia kembali menekankan bahwa sampai saat ini isu mengenai calo tenaga kerja belum disertai laporan resmi yang masuk ke Disnakertrans. Karena itu, pihaknya memilih memperkuat mekanisme administrasi dan pendataan sebagai langkah pencegahan.(ADV/Kominfo).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *