banner 728x90
Berita  

BAN-PDM Kaltim Masuk Masa Transisi, Dr. H. Rahmadi, M.Pd. Pastikan Akreditasi Sekolah Tetap Aman dan Legal

KUTIMZONE.COM|SAMARINDA, (14 /7/2026) – Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN-PDM) Provinsi Kalimantan Timur, Dr. H. Rahmadi, M.Pd. , resmi menyampaikan arah kebijakan baru mengenai status operasional lembaga akreditasi di tingkat daerah. Langkah ini dinilai memperjelas arah kepastian hukum bagi ratusan satuan pendidikan yang tengah menjalani proses akreditasi di wilayah Kalimantan Timur.

Melalui surat pengantar nomor 0593/BAN-PDM-KALTIM/TU/2026 yang diterbitkan hari ini , Dr. Rahmadi meneruskan instruksi langsung dari pusat guna mengawal masa peralihan kelembagaan pasca-terbitnya regulasi baru.

Regulasi Baru Terbit, Arah Kebijakan Kaltim Kini Jelas

Penyampaian kebijakan ini merespons terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Badan Standar dan Akreditasi Nasional Pendidikan (BSANP). Aturan tersebut secara resmi mencabut nomenklatur BAN-PDM. regulasi atau dasar hukum sebelumnya yang mengatur nomenklatur BAN-PDM sebelum tahun 2026 adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Guna mencegah kekhawatiran di kalangan dinas pendidikan, madrasah, sekolah, hingga lembaga PAUD, Dr. Rahmadi mempertegas instruksi dari Ketua BSANP melalui Surat Edaran Nomor 001/BSANP/K/SE/2026.

Langkah ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan pelaksanaan program akreditasi tahun berjalan 2026 yang saat ini sedang berlangsung di Kalimantan Timur,” tulis arah kebijakan tersebut.

Tiga Poin Jaminan Dr. Rahmadi untuk Pendidikan di Kaltim

Dalam edaran resmi yang ditujukan kepada jajaran Kepala Dinas Pendidikan, Kanwil Kemenag, hingga para Asesor di Kalimantan Timur, ditegaskan tiga poin utama operasional selama masa transisi ini:

1. Tugas Asesor dan Pengurus Tetap Berjalan Penuh Anggota BAN-PDM Provinsi Kalimantan Timur dipastikan tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara penuh. Aktivitas pengawasan tetap berjalan normal hingga nanti terbentuk Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Formal (KAN-PF) dan Komite Akreditasi Nasional Pendidikan Non-Formal (KAN-PNF) secara definitif.

2. Aplikasi Sispena dan Dokumen Acuan Tetap Sah Seluruh instrumen, panduan visitasi, hingga aplikasi sistem informasi Sispena yang saat ini sedang digunakan oleh sekolah dinyatakan tetap berlaku sepenuhnya. Untuk jalur PAUD, mekanisme akreditasi tetap menggunakan acuan lama hingga maksimal 31 Desember 2026.

3. Legalitas Surat dan Administrasi Terjamin Untuk menjaga kelancaran birokrasi, seluruh surat-menyurat resmi BAN-PDM Provinsi tetap menggunakan tata naskah dinas, logo, dan kop surat yang lama tanpa mengurangi keabsahan hukumnya.

Menepis Kebimbangan di Daerah
Dengan adanya penyampaian resmi dari Dr. H. Rahmadi, M.Pd. hari ini , pihak sekolah maupun madrasah di Kalimantan Timur kini tidak perlu ragu untuk melanjutkan proses pengajuan akreditasi mereka. Seluruh hasil penilaian dan sertifikat akreditasi yang diterbitkan selama masa transisi ini dijamin memiliki kekuatan hukum yang sah dan mengikat. (ekho/kz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *