Samarinda – Menjelang pergantian tahun, teka-teki mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur untuk tahun 2026 belum juga terjawab. Padahal, penetapan UMP biasanya dilakukan pada bulan November untuk memberi waktu bagi dunia usaha dan pekerja melakukan penyesuaian.
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengakui bahwa keterlambatan pengumuman UMP disebabkan karena pihaknya masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Ia memperkirakan kenaikan UMP 2026 akan berada di kisaran 6 persen, mengikuti kebijakan nasional.
“UMP seharusnya sudah keluar minggu ini, tapi kita belum ambil keputusan karena harus evaluasi dan tunggu arahan pusat,” kata Seno Aji pada Rabu (3/12/2025).
Ia menegaskan, penetapan UMP tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemerintah Provinsi Kaltim masih akan mengkaji situasi ekonomi dan melakukan konsultasi dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sebelum memutuskan angka resmi.
“Kita tidak ingin merugikan kedua pihak. Upah harus naik, tapi juga harus sesuai dengan kemampuan dunia usaha,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menyebutkan bahwa proses harmonisasi regulasi pengupahan di tingkat pusat masih berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan belum memberikan formula resmi yang akan digunakan dalam penyesuaian UMP 2026.
“Perhitungannya kompleks, masih dihitung dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta produktivitas tenaga kerja,” jelas Rozani.
Ia menambahkan bahwa penetapan UMP tahun depan juga mempertimbangkan hasil uji terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, termasuk implikasi dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.
Kendati begitu, ia memprediksi kebijakan final tidak akan jauh berbeda dari skema tahun sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang menetapkan formula kenaikan upah minimum secara bertahap dan terukur.
Untuk diketahui, UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp 3.579.313,77, naik sekitar Rp 218.000 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini mengikuti arah kebijakan nasional yang mendorong peningkatan daya beli pekerja tanpa mengganggu iklim usaha.
Di tengah ketidakpastian, para buruh berharap kenaikan UMP 2026 tetap memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan, sementara pengusaha berharap keputusan pemerintah tetap mempertimbangkan keberlanjutan usaha di tengah tantangan ekonomi. (ADV).





