banner 728x90

Dua Daerah di Kukar Tidak Ingin Masuk IKN

Titik Nol NusantarA. (Istimewa).

Kutimzone.com, Kutai Kartanegara- Dua daerah di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak ingin masuk dalam Wilayah Ibu Kota Negara (IKN). Dua daerah itu adalah Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu dan Kelurahan Tama Pole, Kecamatan Muara Jawa. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono mengatakan dirinya sudah menerima surat dari Pemerintah Desa (Pemdes) Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole, yang menyatakan enggan bergabung dengan kawasan otorita IKN. 

“Berdasarkan surat resmi dari Pemdes Lung Anai dan Kelurahan Tama Pole bahwa mereka tidak mau masuk ke wilayah IKN,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara, Sunggono Selasa, 19 Maret 2024.

Permintaan dua wilayah tersebut juga telah dia sampaikan ke Otorita IKN, namun sejauh ini belum mendapatkan jawaban, apakah disetujui atau sebaliknya. 

“Perihal ini sudah kita sampaikan kepada Badan Otorita, namun belum mendapat respon,” kata Sunggono. 

Sebagaimana diketahui, mulanya dalam Undang Undang Ibu Kota Nusantara, desa dan kelurahan yang ada di lima kecamatan di Kukar, yakni Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan dan Loa Kulu, seluruhnya masuk ke dalam delineasi IKN.

Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu.

Namun, dengan kondisi yang dialami Desa Lung Anai, masih belum diketahui apakah akan masuk ke dalam Detail Tata Ruang Wilayah (DTRW) IKN atau tetap masuk tata ruang bagian dari Kukar. 

“Dalam waktu dekat kami akan membahas lebih lanjut bersama Otorita IKN,” jelasnya.

Sunggono menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sudah dilibatkan beberapa kali dalam rapat IKN, namun hasilnya tidak sesuai harapan Pemkab Kukar.

“Saya berharap juga, kepada seluruh OPD untuk jeli, terhadap isu kekinian IKN, demi pembangunan Kukar yang lebih baik lagi,” harap dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kukar, Edy Santoso menyebut, masih ada wilayah yang belum jelas statusnya, seperti Kelurahan Tama Pole. Sebelumnya, wilayah tersebut masuk ke dalam IKN dan sekarang dikeluarkan dari wilayah IKN.

“Kejelasannya ada di Otorita IKN,” ujar dia. (ADV/Rls).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *