Kutimzone.com, Sangatta – Menanggapi Pemandangan Umum (PU) dari fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang diparipurnakan sehari sebelumnya, Pemerintah Kutim kembali memberikan tanggapannya.
Penyampaian ini dilakukan oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra), Poniso Suryo Renggono, dalam Rapat Paripurna ke-25 masa persidangan ke-III Tahun Anggaran 2023-2024, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Tanggapan pemerintah mencakup dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yaitu tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan, serta Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Dalam tanggapannya terhadap pandangan umum Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), Poniso Suryo Renggono menyampaikan apresiasi pemerintah atas dukungan Fraksi KIR terhadap kedua Raperda tersebut.
“Terkait perlunya sistem proteksi kebakaran di dalam peraturan daerah ini, akan dimuat manajemen proteksi bahaya kebakaran dan penyelamatan serta peran masyarakat dan dunia usaha,” ujar Poniso.
Poniso menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran.
“Pemerintah berkomitmen menyediakan sarana dan prasarana yang sesuai dengan standarisasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah sepakat dengan pandangan Fraksi KIR bahwa upaya mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya hal ini harus sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan melibatkan peran serta pihak-pihak terkait,” tandasnya. (Rls)


