banner 728x90

Kakantah Kutim Sebut Telah Redistribusi Tanah Sebanyak 13.089 Bidang Sepanjang Tahun 2021-2023

Foto: Murad Abdullah. (Istimewa)

Kutimzone.com, Sangatta – Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Murad Abdullah menyebut pihaknya telah melakukan redistribusi tanah belasan ribu bidang dalam dua tahun terakhir. Pembagian itu disebutnya sebagai upaya pemberian kesempatan akses permodalan kepada masyarakat dalam rangka  meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada Pemanfaatan Tanah dengan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan,dan kemakmuran serta berkelanjutan. 

“Gerakan Sinergi Reforma Agraria ada sebagai bentuk kolaborasi antara BPN, Pemerintah Daerah, atau pun BUMN/BUMD untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Dalam kegiatan ini, masyarakat di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan menjadi salah satu bukti usaha Kantor Pertanahan Kutai Timur untuk meningkatkan Kesejahteraan masyarakat,” ujar Murad di kegiatan Puncak Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia secara virtual, di Ruang Tempudau, Kantor Sekretariat Kabupaten Kutim, pada Senin, 22 April 2024.

Ia juga menjelaskan jika Pemkab Kutim pada tahun 2023 sesuai dengan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 79 memutuskan dan menetapkan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB). Selain itu, kata dia, juga berlaku pada bangunan untuk peserta kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Salah satu wujud dari penyelenggaraan Reforma Agraria di Kutai Timur adalah telah dilakukan penataan aset melalui mekanisme redistribusi tanah. Pada Tahun 2021-2023 telah dilakukan redistribusi tanah sebanyak 13.089 bidang tanah dan pada tahun 2024 ini di Kabupaten Kutai Timur mendapat target redistribusi tanah sebanyak 2.426 bidang tanah. Pola penataan aset lainya melalui kegiatan legalisasi aset yakni program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)  Dimana untuk tahun 2024 Kabupaten Kutai Timur memperoleh target shad sebanyak 13.000 bidang,” jelasnya.

Menurut Murad, apa yang dilakukannya itu sebagai bentuk komitmen penataan aset, khususnya di Sangatta Utara dan Sangatta Selatan. Selanjutnya, juga diberlakukan pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria melalui kegiatan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB).

Upaya lainnya adalah pemberian bantuan modal usaha, pendampingan pendaftaran kelompok tani, nelayan dan peternakan, pendampingan pemasaran produk UMKM dan  pelatihan manajemen keuangan dengan bekerja sama antar masyarakat, Kantor Pertanahan, Pemerintah Daerah dan instansi lainya.

“Pelaksanaan penanganan reforma agraria sudah berjalan sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini tahun 2024. dengan melihat potensi-potensi yang ada pada daerah di Kabupaten Kutai Timur, adapun lokasi yang menjadi target penanganan akses reforma agraria di Kabupaten Kutai Timur yang saat ini sedang berjalan yaitu pada daerah Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan,” papar Murad.

Ia lalu berharap agar sinergi semua pihak, termasuk Pemkab harus terus berlanjut di masa-masa yang akan datang. Murad mengaku jika semua yang dilakukannya itu ditujukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kutim.

“Diharapkan melalui Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional ini dapat mendorong pemerintah daerah dan Kantah untuk bersama-sama aktif dan berkolaborasi agar dapat tercapainya kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *