Kutimzone.com, Sangatta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kutai Timur dan aparat SatPol PP melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang Pemilu 2024. Pencopotan APK itu dilakukan di sepanjang jalan Kota Sangatta pada Ahad, 11 Februari 2024.
“Kami melakukan penertiban APK ini dilakukan bersama instansi terkait seperti dari personel Polres Kutim dan Satpol PP,” ujar Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi.
Ia juga mengingatkan kepada semua pihak jika hari ini telah memasuki masa tenang menjelang Pemilu. Karenanya, seluruh rangkaian kegiatan yang mengarah pada kampanye sudah harus dihentikan.
“Selama masa tenang Pemilu 2024, kampanye dilarang bagi semua kontestan, baik capres maupun caleg,” sebutnya.
Ia juga mengaku akan memastikan tidak adanya intrik politik kotor di masa tenang. Termasuk, kata Aswadi, politik uang dan logistik yang tidak sesuai aturan Pemilu.
“Selama tiga hari ini, Bawaslu Kutim harus memastikan tidak ada kampanye, politik uang, dan logistik didistribusikan dengan tepat,” tegasnya.
Ditambahkan Aswadi, jika masa tenang biasanya digunakan oleh pemilih untuk menentukan pilihannya setelah mendengar visi dan misi dari semua peserta Pemilu 2024.
“Nah, pasca masa tenang adalah tahapan krusial Pemilu 2024, yaitu pemungutan, perhitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara,” bebernya.
Ia pun memberikan pesan kepada seluruh pengawas TPS dan jajaran Bawaslu Kutim untuk melakukan pengawasan dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab.
“Tujuan dari hal ini adalah agar Pemilu 2024 di Kutim dapat berjalan dengan adil, demokratis, dan damai,” urainya. (Rls)


