banner 728x90

Dipimpin Kasmidi, Golkar Kutim Resmi Buka Pendaftaran Bakal Cawabup di Pilkada 2024

Kutimzone.com, Kutai Timur – Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang memimpin rapat pembentukan tim penjaringan bakal calon Wakil Bupati (Cawabup) pada kontestasi Pilkada 2024. Pembentukan tim itu merupakan langkah Golkar Kutim mengikuti surat instruksi dari DPD I Kaltim.

Rapat internal yang digelar pada Rabu, 17 Maret 2024 itu berujung memandatir Wakil Ketua Harian Golkar Kutim, Rudi Hartono sebagai Ketua Tim Penjaringan. Tak hanya itu, batas waktu pendaftaran bakal Cawabup juga telah ditetapkan.

“Kami baru saja rapat tim penjaringan calon Wakil Bupati Kutai Timur dari Partai Golkar. Waktu pendaftaran berlangsung mulai tanggal 18 hingga 22 April 2024 di sekretariat Partai Golkar untuk pengambilan formulir,” kata Rudi saat ditemui awak media.

Open recruitmen itu, kata Rudi, tak memberikan beban biaya kepada yang ingin mendaftarkan diri.

Rudi Hartono juga menegaskan bahwa pendaftaran bakal calon wakil bupati tidak dikenakan biaya. Namun, ada persyaratan umum yang perlu dipenuhi, yakni prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela (PDLT).

Selain itu, Rudi mengajak para politisi, tokoh masyarakat, cendekiawan dan pemuka agama untuk mendaftarkan diri mereka. Hal itu disebutnya sebagai salah satu jalan untuk berjuang bersama pada Pilkada 2024.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal cawabup itu bertempat di Sekretariat DPD II Partai Golkar Kutim, tepatnya di Jalan Ilham Maulana Polder, Sangatta. Sementara, untuk konfirmasi dan informasi lebih lanjut, bisa menghubungi Rudi di nomor 0811-558-997 atau Ketua Bappilu Golkar Kutim, Felly Lung di nomor 0811-58-8636.

Sebelumya, Kasmidi telah menerima surat mandat dari DPP Golkar yang berisi perintah untuk dirinya bertarung di Pilkada Kutim sebagai bakal calon bupati. Surat itu ditandatangani langsung oleh Airlangga Hartarto dan Lodewijk F. Paulus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *